Halaman
Buku PPKn
i
ii
Kelas VIII SMP/MTs
Hak Cipta © 2014 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dilindungi Undang-Undang
Disklaimer: Buku ini merupakan buku siswa yang dipersiapkan Pemerintah dalam
rangka implementasi Kurikulum 2013. Buku siswa ini disusun dan ditelaah oleh
berbagai pihak di bawah koordi nasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan
dipergunakan dalam tahap awal penerapan Kurikulum 2013. Buku ini merupakan
“dokumen hidup” yang senantiasa diperbaiki, diperbaharui, dan dimutakhirkan
sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perubahan zaman. Masukan dari berbagai
kalangan diharapkan dapat meningkatkan kualitas buku ini.
Katalog Dalam Terbitan (KDT)
Kontributor Naskah
: Sali
kun dan Lukman Surya Saputra
Penelaah
: Mu
hammad Halimi dan Nasiwan
Penyelia Penerbitan
: Pus
at Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud
Cetakan Ke-1, 2014
Disusun dengan huruf Minion Pro, 11 pt
MILIK NEGARA
TIDAK DIPERDAGANGKAN
Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan : buku guru / Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.-- Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
2014.
x, 170 hlm. : ilus. ; 25 cm.
Untuk SMP/MTs Kelas VIII
ISBN 978-602-1530-70-2 (jilid lengkap)
ISBN 978-602-1530-72-6 (jilid 1)
1. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan — Studi dan Pengajaran
I. Judul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan II. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
Buku PPKn
iii
Kata Pengantar
Kurikulum 2013 dirancang untuk memperkuat kompetensi siswa dari sisi pengetahuan,
keterampilan, dan sikap secara utuh. Proses pencapaiannya melalui pembelajaran
sejumlah mata pelajaran yang dirangkai sebagai suatu kesatuan yang saling mendukung
pencapaian kompetensi tersebut. Apabila pada jenjang SD/MI semua mata pelajaran
digabung menjadi satu dan disajikan dalam bentuk tema-tema, pada jenjang SMP/
MTs pembelajaran sudah mulai dipisah-pisah menjadi mata pelajaran.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah salah satu mata pelajaran yang
diajarkan untuk jenjang SMP/MTs, yang dirancang untuk menghasilkan siswa yang
memiliki keimanan dan akhlak mulia sebagaimana diarahkan oleh falsafah hidup
bangsa Indonesia yaitu Pancasila sehingga dapat berperan sebagai warga negara yang
efektif dan bertanggung jawab. Pembahasannya secara utuh mencakup empat pilar
kebangsaan yang terkait satu sama lain, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dirancang berbasis aktivitas
terkait dengan sejumlah tema kewarganegaraan yang diharapkan dapat mendorong
siswa menjadi warga negara yang baik melalui kepeduliannya terhadap permasalahan
dan tantangan yang dihadapi masyarakat sekitarnya. Kepedulian tersebut ditunjukkan
dalam bentuk partisipasi aktif dalam pengembangan komunitas yang terkait dengan
dirinya. Kompetensi yang dihasilkan bukan lagi terbatas pada kajian pengetahuan dan
keterampilan penyajian hasil kajiannya dalam bentuk karya tulis, tetapi lebih ditekankan
kepada pembentukan sikap dan tindakan nyata yang harus mampu dilakukan oleh tiap
siswa. Dengan demikian akan terbentuk sikap yang cinta dan bangga sebagai bangsa
Indonesia.
Buku ini menjabarkan usaha minimal yang harus dilakukan siswa untuk mencapai
kompetensi yang diharapkan. Sesuai dengan pendekatan yang digunakan dalam
Kurikulum 2013, siswa diajak menjadi berani untuk mencari sumber belajar lain
yang tersedia dan terbentang luas di sekitarnya. Peran guru dalam meningkatkan dan
menyesuaikan daya serap siswa dengan ketersediaan kegiatan pada buku ini sangat
penting. Guru dapat memperkayanya dengan kreasi dalam berbagai bentuk kegiatan
lain yang sesuai dan relevan yang bersumber dari lingkungan alam dan sosial.
Implementasi terbatas pada tahunajaran 2013/2014 telah mendapat tanggapan yang sangat
berharga. pengalaman tersebut di pergunakan semaksimal mungkin dalam menyiapkan
buku untuk implementasi menyeluruh pada tahun ajaran 2014/2015 dan anatominya.
Walaupun demikian,Sebagai edisi pertama buku ini sangat terbuka dan perlu terus
dilakukan perbaikan untuk penyempurnaan. Oleh karena itu, kami mengundang
para pembaca memberikan kritik, saran dan masukan untuk perbaikan dan
penyempurnaan pada edisi berikutnya. Atas kontribusi tersebut, kami mengucapkan
iv
Kelas VIII SMP/MTs
terima kasih. Mudah-mudahan kita dapat memberikan yang terbaik bagi kemajuan
dunia pendidikan dalam rangka mempersiapkan generasi seratus tahun Indonesia
Merdeka (2045).
Jakarta, Januari 2014
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Mohammad Nuh
Buku PPKn
v
Daftar Isi
Kata Pengantar ................................................................................................. iii
Daftar Isi
......................................................................................................... v
Daftar Gambar ................................................................................................ vii
Daftar Tabel
.................................................................................................. x
SEMESTER 1
Bab I
Me
rajut Manusia dan Masyarakat Berdasarkan
Pa
ncasila.......................................................................................... 1
A. Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan
Hid
up Bangsa...................................................................................... 2
B. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara
da
n Pandangan Hidup Bangsa........................................................ 14
C.
Mem
biasakan Perilaku sesuai Nilai-
nilai Pancasila
da
lam Berbagai Kehidupan............................................................. 21
Bab II
Me
nyemai Kesadaran Konstitusional dalam
Ke
hidupan Bernegara................................................................... 25
A.
Lembaga Negara sesuai dengan UUD
Nega
ra
Republik Indonesia Tahun 1945 ...................................... 26
B.
Mem
ahami Hubungan Antarlembaga Negara sesuai dengan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945............................ 48
C.
Si
kap Positif terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia............. 52
Bab III
Disiplin itu Indah............................................................................... 57
A.
Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
di In
donesia ...................................................................................... 58
B.
Pr
oses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan
In
donesia........................................................................................... 65
C.
Ket
aatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan.................. 73
Bab IV
Menjelajah Masyarakat Indonesia..................................................... 79
A.
Norma dan Kebiasaan Antardaerah di Indonesia........................ 70
B.
Ar
ti Penting Keberagaman Konteks Norma dan Kebiasaan
An
tardaerah di Indonesia................................................................ 90
C.
Men
ghargai Norma dan Kebiasaan Antardaerah
di In
donesia....................................................................................... 93
vi
Kelas VIII SMP/MTs
SEMESTER 2
Bab V
Ki
ta Semua Sederajat dan Bersaudara........................................... 98
A.
Hakikat Hak Asasi Manusia.............................................................. 99
B.
Mem
ahami Jaminan Perlindungan Hak dan Kewajiban Asasi
Ma
nusia dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.. 106
C.
Men
ghargai dan Melaksanakan Hak dan Kewajiban Asasi
Ma
nusia sesuai UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.. 111
Bab VI
Pemuda Penentu Masa Depan Indonesia.......................................... 115
A.
Semangat dan Komitmen Sumpah Pemuda
ba
gi Bangsa Indonesia..................................................................... 116
B.
Sem
angat Kekeluargaan dan Gotong Royong sebagai Bentuk
Ker
jasama dalam Masyarakat yang Beragam dalam Bingkai
Bhinn
eka Tunggal Ika........................................................................ 125
C.
Mem
biasakan Kerjasama dan Kehidupan Bermasyarakat
se
bagai Perwujudan Semangat dan Komitmen
Sum
pah Pemuda.............................................................................. 131
Bab VII
Bersatu Kita Teguh........................................................................... 138
A.
Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia................... 139
B.
Ar
ti Penting Semangat Persatuan dan Kesatuan untuk
Mem
perkuat dan Memperkokoh NKRI........................................ 154
C.
Mem
perkuat Semangat Persatuan dan Kesatuan yang
Men
cerminkan Komitmen terhadap Keutuhan Nasional.......... 159
Daftar Pustaka
................................................................................................. 164
Glosarium
..................................................................................................... 166
Daftar Indeks
................................................................................................. 168
Buku PPKn
vii
Daftar Gambar
Gambar 1.1
Bekerja keras untuk masa depan bangsa merupakan salah satu
bentuk hidup ber-Pancasila
................................................................. 1
Gambar 1.2
Mr.Soepomo............................................................................................. 4
Gambar 1.3
Mr. M. Yamin. .........................................................................................
5
Gambar 1.4
Ir. Soekarno............................................................................................... 5
Gambar 1.5
Keharmonisan keluarga......................................................................... 8
Gambar 1.6
Candi Borobudur merupakan bukti peradaban
Bangsa Indonesia
yang sangat tinggi................................................... 8
Gambar 1.7
Pancasila dasar negara dan pandangan hidup.................................. 11
Gambar 1.8
Perilaku saling menghormati dalam perbedaan agama ............... 16
Gambar 1.9
Menolong sesama merupakan wujud melaksanakan Nilai-nilai
Kemanusiaan......................................................................................... 17
Gambar 1.10
Sekelompok siswa bangga melestarikan dan menggunakan
pr
oduksi dalam negeri sebagai wujud pelaksanaan sila ketiga
Pancasila ................................................................................................. 17
Gambar 1.11
Musyawarah wujud pelaksanaan sila keempat Pancasila.............. 18
Gambar 1.12
Kerjabakti merupakan salahsatu pelaksanaan Pancasila sila
kelima...................................................................................................... 19
Gambar 2.1
Kesadaran konstitusional perlu ditampilkan dalam kehidupan
bermasyarakat dan
bernegara............................................................. 25
Gambar 2.2
Pelaksanaan pemilihan umum .......................................................... 26
Gambar 2.3
Hubungan luar negeri merupakan perwujudan
kedaulatan keluar
................................................................................. 28
Gambar 2.4
Memilih dan dipilih dalam pemilu merupakan hak bagi warga
negara yang telah memenuhi syarat ............................................... 35
Gambar 2.5
Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).......................... 38
Gambar 2.6
Sidang DPR............................................................................................. 39
Gambar 2.7
DPD merupakan perwakilan rakyat di daerah.
Keanggotaan DPD
dipilih melalui Pemilu ......................................................................... 41
Gambar 2.8
Photo-photo Presiden.......................................................................... 43
Gambar 2.9
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) .................................. 44
Gambar 2.10
Mahkamah Agung merupakan lembaga kehakiman tertinggi di
Indonesia
............................................................................................... 45
Gambar 2.11
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga penjaga dan
penegak konstitusi
.............................................................................. 46
Gambar 2.12
Gedung Komisi Yudisial (KY)
............................................................ 47
Gambar 2.13
Bagan lembaga negara.......................................................................... 48
Gambar 2.14
Hubungan antar lembaga negara diatur dalam UUD
.................... 49
viii
Kelas VIII SMP/MTs
Gambar 3.1
Contoh peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia
......... 57
Gambar 3.2
Upacara Bendera.................................................................................... 58
Gambar 3.3
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Hukum
Dasar
......................................................................................................... 65
Gambar 3.4
Ketetapan MPR sebagai produk hukum yang mengikat
................ 66
Gambar 3.5
UU
Tentang Sistem Pendidikan Nasional
......................................... 68
Gambar 3.6
Peraturan Daerah kota kabupaten mengatur kehidupan
masyarakat kota
dan kabupaten
.......................................................... 72
Gambar 3.7
Mengantri merupakan salahsatu bentuk kesadaran
terhadap peraturan
bermasyarakat dan bernegara
.......................... 74
Gambar 3.8
Mengendarai kendaraan bermotor tanpa mengindahkan
pera
turan berbahaya
untuk diri sendiri dan orang lain
................. 76
Gambar 4.1
Kebersamaan antar masyarakat memperkokoh
Negara Kesatuan
Republik Indonesia
................................................ 79
Gambar 4.2
Senyum Ceria Anak Indonesia dalam Keberagaman......................
81
Gambar 4.3
Rumah Adat Toraja
................................................................................ 82
Gambar 4.4
Upacara Adat Ngaben di Bali
.............................................................. 83
Gambar 4.5
Orang Dayak, maupun suku-suku lainnya di Indonesia merupakan
warga negara
yang memiliki hak dan kewajiban yang sama
........ 84
Gambar 4.6
Kampung Adat Naga, Tasikmalaya Jawa Barat
................................. 86
Gambar 4.7
Jl. Bugis di Singapura merupakan bukti kuatnya budaya merantau
masyarakat Bugis
.................................................................................... 87
Gambar 5.1
Pelajar di sorong, Papua Barat SMPN 2 Sorong
.............................. 98
Gambar 5.2
Suasana belajar dalam kelas
................................................................. 99
Gambar 5.3
Perjuangan merebut kemerdekaan merupakan hak segala
bangsa
..................................................................................................... 104
Gambar 6.1
Museum Sumpah Pemuda
................................................................. 115
Gambar 6.2
Teks Sumpah Pemuda
......................................................................... 116
Gambar 6.3
Peserta Kongres Pemuda II
................................................................ 118
Gambar 6.4
Kerja bakti
.............................................................................................. 125
Gambar 6.5
Musyawarah Anggota DPRD dengan kelompok tani di Rokan Hilir
Riau
......................................................................................................... 127
Gambar 6.6
Koperasi Sekolah
.................................................................................. 130
Gambar 6.7
Muh. Hatta Bapak Koperasi
................................................................ 131
Buku PPKn
ix
Gambar 6.8
Piket kelas merupakan perwujudan kebersamaan
menjaga kebersihan
dan keindahan kelas
...................................... 132
Gambar 7.1
Kekayaan alam dan pembangunan akan dinikmati generasi penerus
apabila rakyat Indonesia bersatu dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
........................................................................ 138
Gambar 7.2
Naskah Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
............................................................................................. 139
Gambar 7.3
Wilayah Indonesia tempat hidup dan berkembangnya bangsa
Indonesia
.............................................................................................. 144
Gambar 7.4
Penguaasaan luar angkasa sebagai upaya mempertahankan
Negara Kesatuan
Republik Indonesia
............................................. 146
Gambar 7.5
Negara Persatuan menyatukan perbedaan bangsa Indonesia
da
lam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
.................... 154
Gambar 7.6
Monumen Pancasila Sakti bukti sejarah pemberontakan
G30s/PKI
.................... ..............................................................
156
x
Kelas VIII SMP/MTs
Daftar Tabel
Tabel 1.1
Daftar Pertanyaan.....................................................................................
3
Tabel 1.2
Pancasila sebagai Dasar Negara.............................................................
7
Tabel 1.3
Pancasila sebagai pandangan hidup....................................................
13
Tabel 1.4
Nilai-nilai Pancasila................................................................................
20
Tabel 2.1
Daftar Pertanyaan...................................................................................
27
Tabel 2.2
Hakikat kedaulatan.................................................................................
32
Tabel 2.3
Hakikat Demokrasi Pancasila...............................................................
37
Tabel 3.1
Daftar Pertanyaan...................................................................................
59
Tabel 3.2
Macam norma.........................................................................................
60
Tabel 3.3
Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.....................
64
Tabel 4.1
Daftar Pertanyaan....................................................................................
81
Tabel 4.2
Norma dalam Antardaerah di Indonesia............................................
85
Tabel 4.3
Kebiasaan Antardaerah di Indonesia..................................................
89
Tabel 4.4
Arti Penting Perilaku sesuai Norma dan Kebiasaan........................
92
Tabel 4.5
Perilaku sesuai Norma dan Kebiasaan Antardaerah........................
95
Tabel 5.1
Daftar Pertanyaan...................................................................................
99
Tabel 5.2
Hakikat Hak Asasi Manusia...............................................................
105
Tabel 5.3
Perilaku Keseimbangan Hak dan Kewajiban..................................
106
Tabel 5.4
Jaminan Hak Asasi Manusia dalam Pasal-pasal UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
.....
...................................................
109
Tabel 6.1
Daftar Pertanyaan.................................................................................
117
Tabel 6.2
Makna Sejarah Sumpah Pemuda.......................................................
124
Tabel 6.3
Makna Nilai Kekeluargaan..................................................................
126
Tabel 6.4
Dinamika Gotong Royong..................................................................
129
Tabel 6.5
Perwujudan Kerjasama dan Gotong Royong..................................
135
Tabel 7.1
Daftar Pertanyaan.................................................................................
140
Tabel 7.2
Hakikat Negara......................................................................................
148
Tabel 7.3
Unsur-unsur Negara Kesatuan Republik
Indonesia............................
153
Tabel 7.4
Perwujudan Semangat Persatuan dan Kesatuan.........................................
161
Buku PPKn
1
Ayo hidup ber-Pancasila
Selamat, kalian telah berhasil menjadi siswa kelas VIII. Keberhasilan naik kelas
patutlah kiranya disyukuri. Bukti rasa syukur bukanlah dengan cara berhura-hura,
melainkan kalian buktikan dengan belajar yang lebih baik dan makin taat menjalankan
perintah Tuhan Yang Maha Esa.
Menjalankan perintah Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu bentuk
menghargai dan mengamalkan nilai Pancasila yaitu sila kesatu. Dalam hidup
bermasyarakat dan bernegara banyak sekali
nilai-nilai Pancasila yang dapat diamalkan.
Dengan mempelajari Bab ini kalian akan mempelajari
nilai-nilai Pancasila sebagai
dasar
negara dan pandangan hidup bangsa dan bagaimana melaksanakan Pancasila di
lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
BAB
I
Merajut Manusia dan
Masyarakat berdasarkan
Pancasila
Sumber:
navperencanaan.com, 3.bp.blogspot.com, fajarfathan.files.wordpress.com,
dan
pedulikip.files.wordpress.com
Gambar 1.1
Bekerja keras untuk masa depan
bangsa merupakan salah satu bentuk hidup
ber-
Pancasila.
2
Kelas VIII SMP/MTs
A.
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Sejarah tentang penyusunan dan ditetapkannya dasar
negara Pancasila telah kalian
pelajari dikelas VII. Untuk mendalami pemahaman kalian tentang Pancasila cobalah
ceritakan kembali secara sekilas tentang proses perumusan dan penetapan Pancasila.
Kemudian amatilah wacana berikut,
Apa informasi yang kalian peroleh saat membawa wacana di atas ? Kalian pasti
ingin tahu lebih banyak informasi tentang Pancasila. Kembangkan terus keingintahuan
kalian tersebut. Coba kalian rumuskan pertanyaan yang ingin kalian ketahui dari
gambar dan cerita di atas. Seperti apa fungsi dan peran Pancasila? Diskusikan dengan
kelompok kalian untuk mengembangkan sebanyak mungkin informasi yang kalian
ingin ketahui tentang Pancasila.
Sakti dan Tidaknya Pancasila (Tajuk Rencana Kompas)
Walaupun sejak tahun 2005 setiap 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian
Pancasila, bobot kesaktian Pancasila makin hilang.
Kesaktian Pancasila terletak posisi ideologis
dasar
negara. Ketika Pancasila tidak
lagi dianggap sebagai batu sendi dan common platform bernegara Indonesia, apalagi
tidak jadi wacana publik (Pancasila tidak lagi menjadi dasar bernegara dan tidak lagi
diperhatikan oleh masyarakat), kesaktiannya punah. Pancasila tidak lagi hanya berada
di ujung tanduk dan masuk kotak, tetapi juga terbuang percuma. Olah pikir di atas perlu
diapresiasi sebagai upaya revitalisasi
nilai-nilai Pancasila. Sebagai ideologi terbuka,
Pancasila terbuka dikembangkan sesuai dengan kebutuhan aktual, terutama untuk
praksis bernegara dan bermasyarakat Indonesia.
Saat ini, persoalan tak lagi pada makna kelima sila serta pengertian dan penjabarannya,
tetapi pada implementasinya (pelaksanaannya). Di situlah terletak ketidaksaktian
Pancasila. Hampir semua sila ditabrak. Perilaku berkebalikan dengan semua sila
membabi-buta terjadi. Dikatakan sebagai perilaku anti-Pancasila, sudah pasti marah,
tetapi itulah kenyataan kita sehari-hari.
Kompas, 1 Juni 2013
Buku PPKn
3
Tulislah pertanyaan kalian dalam tabel di bawah ini :
Tabel 1.1 Daftar Pertanyaan
No.
Pertanyaan
Setelah kalian merumuskan rasa ingin tahu dalam pertanyaan, cobalah bersama
teman secara berkelompok diskusikan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan
tersebut.
Untuk membantu kalian menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut
disampaikan pembahasan tentang Pancasila dimulai dari asal-usul Pancasila. Kalian
juga dapat mencari informasi dari berbagai sumber belajar yang lain.
Pendiri Negara Kesatuan
Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945
menyepakati
dasar
negara
Republik Indonesia adalah Pancasila. Istilah Pancasila
itu sendiri menurut Darji Darmodihardjo, SH (1995:3) sudah dikenal sejak zaman
Majapahit pada abad ke XIV. Yaitu terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Istilah Pancasila dalam
bahasa
Sansakerta, asal kata Panca (lima) dan Sila (sendi, asas), berarti batu sendi yang lima,
juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).
Lebih lanjut dalam buku tersebut, Pancasila memiliki dua pengertian yaitu berbatu
sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu :
a.
Dilarang melakukan kekerasan.
b.
Dilarang mencuri.
c.
Dilarang berjiwa dengki.
d.
Dilarang berbohong.
e.
Dilarang mabuk/minuman keras.
4
Kelas VIII SMP/MTs
Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir.
Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila dijadikan
dasar berdirinya negara Indonesia. Pancasila merupakan dasar atau pondasi berdirinya
negara. Sebuah
negara tidak mungkin berdiri tanpa adanya
dasar
negara. Pancasila
sejak 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai
dasar
negara sebagaimana tertuang dalam
alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
1. Pancasila sebagai Dasar Negara
Latar belakang Pancasila sebagai dasar
negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah
perjuangan
bangsa Indonesia dalam mencapai
cita-cita kemerdekaan bangsa. Sejarah
perjuangan
bangsa Indonesia mencapai
kemerdekaan berlangsung selama
bera
bad-
abad. Sebelumnya di kelas VII kalian telah
memahami bagaimana BPUPKI menyusun
Pancasila dan telah memahami bagaimana
suasana dan semangat para pendiri negara
dalam menetapkan Pancasila dalam sidang
PPKI.
Pada tanggal 1 Juni 1945
Ir. Soekarno
menyampaikan pertanyaan dan pemikiran
tentang
dasar
negara apa yang akan dijadikan
dasar Indonesia merdeka. Pertanyaan dan
pemikiran Soekarno tergambar dalam kutipan
pidato Soekarno seperti berikut ini:
“saja mengerti apakah jang paduka Tuan ketua kehendaki! Paduka
Tuan ketua minta dasar, minta philosophi grondslag, atau djikalau
kita boleh menggunakan perkataan jang muluk-muluk, Paduka tuan
Ketua jang mulia meminta suatu “weltanschauung” diatas mana
kita mendirikan Negara Indonesia itu....Apakah “weltanschauung”
kita, djikalau kita hendak mendirikan Indonesia yang merdeka”.
Sumber:
Album Perang Kemerdekaan
Gambar 1.2
Mr. Soepomo
Buku PPKn
5
Pertanyaan dan pemikiran para pendiri
negara
mengenai apakah
dasar
negara Indonesia merdeka.
Berhasil dijawab oleh para pendiri
negara dalam
sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan
dan menetapkan Pancasila sebagai dasar
negara
Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara termaktub dalam Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 alinea
keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai
dasar
negara Indonesia. Pancasila disebut juga sebagai
dasar falsafah negara (
philosofische Grondslag
) dan
ideologi
negara (
staatidee
). Dalam hal ini Pancasila
berfungsi sebagai dasar mengatur penyelenggaraan
pemerintahan
negara. Pengertian Pancasila
sebagai
dasar
negara dinyatakan secara jelas dalam
Pembukaan
UUD Negara
Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berbunyi “.....
maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
undang-undang
dasar
negara Indonesia
,
yang
berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
.....”.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea
keempat Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional
sah, berlaku, dan mengikat seluruh
lembaga
negara,
lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa
kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah
dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun
1968 tanggal 13 April 1968 tentang tata urutan dan
rumusan dalam penulisan/pembacaan/ pengucapan
sila-sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945.
Peneguhan Pancasila sebagai
dasar
negara
sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat
dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998
tentang Pencabutan Ketetapan
MPR Nomor
II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan
Sumber:
Album Perang Kemerdekaan
Gambar 1.3
Mr. M. Yamin
Sumber:
Album Perang Kemerdekaan
Gambar 1.4
Ir. Soekarno
6
Kelas VIII SMP/MTs
Pengamalan Pancasila (
Ekaprasetya Pancakarsa
) dan Penetapan tentang Penegasan
Pancasila sebagai Dasar Negara. Walaupun status ketetapan
MPR tersebut saat ini
sudah masuk dalam katagori Ketetapan
MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan
hukum lebih lanjut, baik karena bersifat
einmalig
(sekali), telah dicabut, maupun
telah selesai dilaksanakan.
Selain itu, juga ditegaskan dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan bahwa Pancasila
merupakan sumber dari segala
sumber hukum negara. Penempatan
Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum
negara adalah sesuai
dengan Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Pancasila ditempatkan
sebagai dasar dan ideologi
negara serta
sekaligus dasar filosofis bangsa dan
negara sehingga setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan tidak
boleh bertentangan dengan
nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila.
Lebih lanjut dijelaskan Pancasila sebagai
dasar
negara menurut Notonegoro
seperti dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995:8) dinyatakan bahwa “
diantara
unsur-unsur pokok kaidah
negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila
adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum
bangsa Indonesia. Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari
negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan
tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum
tidak dapat diubah”.
Dari pernyataan di atas tersebut, dapat disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan
Pancasila adalah sebagai kaidah
negara yang fundamental atau dengan kata lain
sebagai dasar negara.
I
nfo Kewarganegaaraan
Pancasila terdapat dalam Pembukaan
UUD Negara
Republik Indonesia
tahun 1945 alinea keempat. “.... maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu
Undang-
Undang Dasar Negara Indonesia, yang
berbentuk dalam suatu susunan Negara
Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasar kepada .....”.
Buku PPKn
7
Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan
sumber belajar lain tentang hakikat
negara, tulislah apa yang sudah kalian
ketahui ke dalam tabel berikut :
Tabel 1.2 Pancasila sebagai Dasar Negara
No
Aspek Informasi
Uraian
1
Pengertian dasar
negara
.........................................................
.........................................................
.........................................................
2
Kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara
.........................................................
.........................................................
.........................................................
3
Manfaat dasar negara
.........................................................
.........................................................
4
Akibat tidak memiliki
dasar negara
.........................................................
.........................................................
.........................................................
5
........................................
.........................................................
.........................................................
Aktivitas 1.1
8
Kelas VIII SMP/MTs
2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Tugas di atas menggambarkan bagaimana pentingnya keluarga harus memiliki
landasan atau dasar dalam membina keluarga dan pentingnya memiliki tujuan bersama
yang ingin dicapai oleh anggota keluarga. Begitupun dalam bernegara sebuah negara
pastilah memiliki dasar dan pedoman dalam kehidupan bernegara dan memiliki cita-cita
yang ingin diwujudkan dalam bernegara.
Keluarga akan bahagia manakala
seluruh anggota keluarga hidup
dalam suasana saling menyayangi.
Mewujudkan anak-anak berhasil dalam
kehidupan merupakan tujuan yang ingin
dicapai suatu keluarga.
1.
Amati dan catat perilaku apalagi
yang merupakan dasar kehidupan
dalam keluarga.
2.
Tuliskan harapan apa saja yang
ingin diwujudkan oleh keluargamu
masing-masing.
Sumber:
Dokumen Kemdikbud
Gambar 1.6
Candi Borobudur merupakan bukti peradaban Bangsa
Indonesia yang sangat tinggi
Sumber:
Dok. Kemendikbud
Gambar 1.5
Keharmonisan Keluarga
Tugas Individu
Negara dapat
diibaratkan sebagai
sebuah bangunan,
tempat bernaung para
penghuninya yaitu rakyat.
Agar bangunan itu kuat
dan kokoh, tentunya
harus mempunyai dasar
bangunan yang kuat dan
kokoh pula. Demikian
juga dengan negara, agar
negara tersebut kuat dan
kokoh harus mempunyai
dasar
negara yang kuat.
Dasar
negara merupakan
cita-cita dan tujuan yang
hendak dicapai
negara
Buku PPKn
9
tersebut. Cita-cita dan tujuan didirikannya
negara akan dijadikan pedoman dan
arah dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan
negara. Para pendiri
negara Indonesia sudah mengatakan bahwa
bangsa Indonesia membutuhkan sebuah
dasar bagi penyelenggaraan
negara. Dasar Negara tersebut biasanya juga disebut
dengan “idiologi Negara”.
Di lihat dari asal mula kata, Ideologi berasal kata “
idea
”, yang artinya ide, konsep
atau gagasan, cita-cita dan “
logos
” yang artinya pengetahuan. Secara harfiah ideologi
berarti ilmu tentang pemikiran, ide-ide, keyakinan atau gagasan. Dalam pandangan
yang lebih luas ideologi adalah cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung
tinggi oleh suatu
bangsa dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam
seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut.
Dengan dimilikinya suatu
pan
dangan hidup yang jelas,
kuat dan kokoh suatu
bangsa
akan memiliki pedoman dan
pegangan dalam memecahkan
persoalan di berbagai bidang
kehidupan yang timbul dalam
aktivitas
masyarakat.
Dalam
pandangan hidup terkandung
kehidupan yang dicita-citakan
yang hendak diraih dan dicapai
sesuai dengan pikiran yang
terdalam mengenai wujud
kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, sehingga suatu
bangsa tidak dapat
langsung meniru pandangan hidup bangsa lainnya.
Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut
way of life
, pegangan
hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak
istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna
yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa dipergunakan
sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari–hari masyarakat Indonesia baik dari segi
sikap maupun prilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh
nilai–nilai
luhur Pancasila.
Setiap
bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas
ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan “pandangan hidup”.
Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing
dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri
maupun persoalan dunia.
Pandangan hidup adalah sebagai suatu prinsip atau asas yang mendasari segala
jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup. Berdasarkan
pengertian tersebut, dalam pandangan hidup
bangsa terkandung konsepsi dasar
Info Kewarganegaaraan
Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa dipergunakan sebagai petunjuk
dalam kehidupan sehari–hari masyarakat
Indonesia baik dari segi sikap maupun
perilaku haruslah selalu dijiwai oleh
nilai–
nilai luhur Pancasila.
10
Kelas VIII SMP/MTs
mengenai kehidupan yang dicita–citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam
dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
Pandangan hidup bagi suatu
bangsa merupakan hal yang sangat penting dalam
menjaga kelangsungan dan kelestarian bangsa. Hal ini disadari oleh pendiri negara
seperti dapat kita buktikan dari pidato Mohammad Yamin dalam sidang BPUPKI
pertama. Dalam sidang BPUPKI itu Mohammad Yamin menyatakan :
Para pendiri negara dengan dilandasi pemikiran dan semangat kebangsaan yang
tinggi telah sepakat bahwa
dasar
negara Indonesia adalah Pancasila. Mengapa harus
Pancasila? Mengapa bukan ideologi yang meniru
bangsa lain di dunia? Para pendiri
negara mempunyai pemikiran bahwa pandangan hidup
bangsa harus sesuai dengan
ciri khas bangsa Indonesia, oleh karenanya diambil dari kepribadian
bangsa yang
tertinggi dan konsepsi yang mendasar dari norma bangsa.
Pancasila dianggap oleh pendiri bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai kehidupan
yang paling baik. Disepakatinya Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia
telah melalui serangkaian proses yang panjang dan pemikiran yang mendalam dan
nantinya dijadikan dasar dan motivasi dalam segala sikap, tingkah laku dan perbuatan
dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai
tujuan
negara
sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
3. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Bagi
bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai
dasar
negara dan pandangan
hidup
bangsa untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 alenia keempat menegaskan bahwa
bangsa Indonesia
memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila.
Pancasila sebagai
dasar
negara mendasari pasal-pasal dalam
UUD Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam
peraturan
perundang-undangan.
Seluruh sila dari Pancasila tersebut tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-
pisah. Karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.
Dalam pelaksanaannya sila kesatu Pancasila melandasi sila kedua, ketiga, keempat,
dan kelima. Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi sila ketiga, keempat dan
“.....
rakyat Indonesia mesti mendapat
dasar
negara jang berasal dari
peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang pulang kebudajaan
timur”.
..... kita tidak berniat lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara
negeri luaran. Kita
bangsa Indonesia masuk jang beradab dan kebudajaan
kita beribu-ribu tahun umurnya
”.
Buku PPKn
11
kelima. Sila ketiga dilandasi sila pertama dan kedua serta melandasi sila keempat dan
kelima dan seterusnya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama dan utama yang menerangi
keempat sila lainnya. Paham Ketuhanan itu diwujudkan dalam paham kemanusiaan
yang adil dan beradab. Dorongan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa
menurut Jimly Asshiddiqie dalam buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa
dan Bernegara (2012:122) menentukan kualitas dan derajat kemanusiaan seseorang di
antara sesama manusia, sehingga perikehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat
tumbuh sehat dalam struktur kehidupan yang adil, dan dengan demikian kualitas
peradaban bangsa dapat berkembang secara terhormat di antara bangsa-bangsa
.
Semangat Ketuhanan Yang Maha Esa itu hendaklah pula meyakinkan segenap
bangsa Indonesia untuk bersatu padu di bawah
Nilai Ketuhanan
Yang Maha
Esa. Perbedaan-perbedaan diantara sesama warga
negara Indonesia tidak perlu
diseragamkan, melainkan dihayati sebagai kekayaan bersama yang wajib disyukuri
dan dipersatukan dalam wadah
negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Oleh
karena itu, dalam kerangka kewarganegaraan, tidak perlu dipersoalkan mengenai
etnisitas
, anutan agama, warna kulit, dan bahkan status sosial seseorang.
Diutamakan
dilihat adalah status kewarganegaraan seseorang dalam wadah
Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Semua orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga
negara. Setiap warga
negara adalah rakyat, dan rakyat itulah yang berdaulat dalam
Negara Indonesia, di mana kedaulatannya diwujudkan melalui mekanisme atau dasar
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sesuai dengan pengertian sila Ketuhanan Yang Maha Esa, setiap manusia Indonesia
sebagai rakyat dan warga negara Indonesia, diakui sebagai insan beragama berdasarkan
Sumber:
strategi.militer.blogspot.com
Gambar 1.7
Pancasila
dasar negara dan pandangan hidup
12
Kelas VIII SMP/MTs
Ketuhanan Yang Maha Esa. Paham Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pandangan
dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai keseluruhan wawasan
kenegaraan
bangsa Indonesia. Oleh karena itu,
nilai-nilai luhur keberagaman menjadi
jiwa yang tertanam jauh dalam kesadaran, kepribadian dan kebudayaan
bangsa
Indonesia. Jiwa keberagaman dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa itu
juga diwujudkan dalam kerangka kehidupan bernegara yang tersusun dalam undang-
undang dasar.
Keyakinan akan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa harus diwujudkan dalam sila
kedua Pancasila dalam bentuk kemanusiaan yang menjamin perikehidupan yang adil,
dan dengan keadilan itu kualitas peradaban
bangsa dapat terus meningkat dengan
sebaik-baiknya. Karena itu, prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa menjadi prasyarat utama untuk terciptanya keadilan, dan perikehidupan
yang berkeadilan itu menjadi prasyarat bagi pertumbuhan dan perkembangan
peradaban bangsa Indonesia di masa depan.
Dalam kehidupan bernegara, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan
dalam paham kedaulatan rakyat dan sekaligus dalam paham
kedaulatan hukum
yang saling berjalin satu sama lain. Sebagai konsekuensi prinsip Ketuhanan Yang
Maha Esa, tidak boleh ada materi konstitusi dan
peraturan perundang-undangan
yang bertentangan dengan
nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dan bahkan hukum dan
konstitusi merupakan perwujudan nilai-nilai luhur ajaran agama yang diyakini oleh
warga
negara. Semua ini dimaksudkan agar Negara Indonesia dapat mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Menurut Prof. DR. Hans Nawiasky seperti dikutip Astim Riyanto (2006),
dalam suatu
negara yang merupakan
kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu
kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang dasar.
Berdasarkan kaidah yang tertinggi inilah undang-undang dasar dibentuk. Kaidah
tertinggi dalam kesatuan tatanan hukum dalam negara itu yang disebut dengan
staatsfundamentalnorm
, yang untuk bangsa Indonesia berupa Pancasila. Hakikat
hukum suatu
staatsfundamentalnorm
ialah syarat bagi berlakunya suatu undang-
undang dasar karena lahir terlebih dahulu dan merupakan akar langsung pada
kehendak sejarah suatu bangsa serta keputusan bersama yang diambil oleh bangsa.
Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar
negara dibentuk setelah menyerap
berbagai pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI
dan PPKI sebagai pendiri negara Indonesia merdeka. Apabila
dasar
negara Pancasila
dihubungkan dengan cita-cita negara dan tujuan
negara, jadilah Pancasila ideologi
negara.
Sejak disahkan secara konstitusional pada 18 Agustus 1945, Pancasila dapat
dikatakan sebagai
dasar
negara, pandangan hidup, ideologi
negara dan
ligatur
(pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.
Berdasarkan uraian tersebut menunjukkan bagaimana Pancasila sebagai
dasar
negara dan pandangan hidup wajib dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Buku PPKn
13
Pancasila haruslah dilaksanakan secara utuh dan konsekuen. Sebagai
norma hukum
Pancasila juga mempunyai sifat
imperatif
atau memaksa, artinya mengikat dan
memaksa setiap warga
negara untuk tunduk kepada Pancasila dan bagi siapa saja
yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia
serta bagi pelanggar dikenakan sanksi–sanksi hukum.
Pancasila sebagai dasar
negara memiliki peranan yang sangat penting dalam
mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehidupan berbangsa dan bernegara
yang diharapkan adalah kehidupan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat adil dan makmur seperti dinyatakan dalam Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia tahun 1945.
Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber
belajar lain tentang Pancasila sebagai ideologi
negara, tulislah apa yang sudah kalian
ketahui ke dalam tabel berikut:
Tabel 1.3 Pancasila sebagai Pandangan Hidup
No
Aspek Informasi
Uraian
1
Pengertian
pandangan hidup
............................................................
............................................................
............................................................
2
Kedudukan Pancasila
sebagai pandangan
hidup
............................................................
............................................................
............................................................
3
Manfaat ideologi
pandangan hidup
...............................................................
...............................................................
...............................................................
Aktivitas 1.2
14
Kelas VIII SMP/MTs
4
Akibat tidak memiliki
pandangan hidup
...............................................................
...............................................................
...............................................................
5
........................................
...............................................................
...............................................................
...............................................................
B.
Nilai-
Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai
dasar
negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia mempun
-
yai ciri khas atau karakteristik tersendiri yang berbeda dengan ideologi lain yang ada
di dunia. Ciri atau karakteristik yang terkandung dalam
nilai-nilai Pancasila yaitu
sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta
beserta isinya. Oleh karenanya sebagai manusia yang beriman yaitu meyakini
adanya Tuhan yang diwujudkan dalam ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa
yaitu dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala
la
rangan-
Nya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Mengandung rumusan sifat keseluruhan budi manusia Indonesia yang mengakui
kedudukan manusia yang sederajat dan sama, mempunyai hak dan
kewajiban
yang sama sebagai warga negara yang dijamin oleh negara.
3. Persatuan Indonesia.
Merupakan perwujudan dari
paham kebangsaan Indonesia yang
mengatasi paham perseorangan,
golongan, suku bangsa, dan
mendahulukan persatuan dan
kesatuan bangsa sehingga tidak
terpecah-belah oleh sebab apa pun.
Adakah dalam sejarah Indonesia
upaya untuk menggantikan
Pancasila sebagai dasar negara?
Pengayaan
Buku PPKn
15
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
Merupakan sendi
utama
demokrasi di Indonesia berdasar
atas asas musyawarah dan asas
kekeluargaan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
Merupakan salah satu tujuan
negara yang hendak mewujudkan
tata masyarakat Indonesia yang
adil dan makmur berdasarkan
Pancasila.
Seluruh sila dari Pancasila tersebut tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-
pisah. Karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.
Sila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian
kesatuan yang bulat sehingga tidak
dapat dipisah-pisahkan satu sama lain atau tidak dapat dibagi-bagi atau diperas.
Sejarah perjalanan bangsa Indonesia sejak diproklamasikan tanggal 17 Agustus
1945 hingga sekarang ini telah membuktikan keberadaan Pancasila yang mampu
menyesuaikan diri dengan perubahan dinamika bangsa Indonesia. Kedudukan
Pancasila sebagai dasar
negara dan ideologi negara merupakan kesepakatan yang
sudah final karena mampu mempersatukan perbedaan-perbedaan pandangan.
Pancasila diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Sudah seharusnya kita sebagai warga
negara menunjukkan sikap menghargai
nilai-nilai Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu sikap menghargai
nilai-nilai Pancasila adalah dengan mempertahankan Pancasila. Mempertahankan
Pancasila mengandung pengertian bahwa kita harus melaksanakan dan mengamalkan
nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Mempertahankan Pancasila
berarti kita tidak mengubah, menghapus dan mengganti dasar Negara Pancasila
dengan dasar negara lain.
Mempertahankan Pancasila berarti mempertahankan Negara Kesatuan
Republik
Indonesia. Jika ada yang ingin mengganti Pancasila berarti mengancam keberadaan
Negara Indonesia. Jika
dasar
negara diganti, runtuhlah bangunan Negara Indonesia.
Oleh karena itu, mempertahankan Pancasila merupakan tanggung jawab bersama
antara pemerintah dan rakyat Indonesia.
Upaya melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara telah disarikan dalam butir-butir pengamalan Pancasila. Isi butir
pengamalan Pancasila yaitu:
16
Kelas VIII SMP/MTs
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
a.
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaannya terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
b.
Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
sesuai dengan
agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk
agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
d.
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e.
Agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha
Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan
pribadi manusia dengan
Tuhan Yang Maha Esa.
f.
Mengembangkan sikap saling
menghormati kebebasan
menjalankan ibadah
sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-
masing.
g.
Tidak memaksakan suatu
agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang
Maha Esa kepada orang
lain.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a.
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan
martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan
kewajiban
asasi setiap
manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan,
agama, kepercayaan,
jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit ,dan sebagainya
c.
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
d.
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan
tepa selira.
Sumber:
Setkab go.id
Gambar 1.8
Perilaku saling menghormati dalam perbedaaan
agama
Buku PPKn
17
e.
Mengembangkan sikap tidak
semena-mena terhadap
orang lain.
f.
Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
g.
Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan.
h.
Berani membela kebenaran
dan keadilan.
i.
Bangsa Indonesia merasa
dirinya sebagai bagian dari
seluruh umat manusia.
j.
Mengembangkan sikap
hormat menghormati dan
bekerja sama dengan bangsa
lain.
3. Persatuan Indonesia
a.
Mampu menempatkan persatuan,
kesatuan, serta kepentingan dan
keselamatan
bangsa dan negara
sebagai kepentingan bersama
di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
b.
Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan
negara dan bangsa.
c.
Mengembangkan rasa cinta
kepada tanah air dan bangsa.
d.
Mengembangkan rasa kebanggaan
berkebangsaan dan bertanah air
Indonesia.
e.
Memelihara ketertiban
dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
f.
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sumber:
dokumen kemdikbub
Gambar 1.9
Menolong sesama merupakan wujud melaksanakan
nilai-
nilai Kemanusiaan
Sumber:
Dokumen Kemdikbud
Gambar 1.10
Sekelompok siswa bangga
melestarikan dan menggunakan produksi dalam
negeri sebagai wujud pelaksanaan
sila ketiga
Pancasila
18
Kelas VIII SMP/MTs
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
a.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia
mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
b.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama.
d.
Musyawarah untuk mencapai
mufakat diliputi oleh semangat
kekeluargaan.
e.
Menghormati dan menjunjung
tinggi setiap keputusan yang
dicapai sebagai hasil musyawarah.
f.
Dengan i’ktikad baik dan rasa
tanggung jawab menerima dan
melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
g.
Di dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas
kepentingan pribadi dan golongan.
h.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
luhur.
i.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia,
nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan
kesatuan demi kepentingan bersama.
j.
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk
melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.
Menghormati hak orang lain.
e.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
Sumber:
Dokumen Kemdikbud
Gambar 1.11
Musyawarah wujud pelaksanaan sila
keempat Pancasila
Buku PPKn
19
f.
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan
terhadap orang lain.
g.
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan
gaya hidup mewah.
h.
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan
kepentingan umum.
i.
Suka bekerja keras.
j.
Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
k.
Melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan
berkeadilan sosial.
Butir-butir
nilai Pancasila di atas dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-
hari. Dengan demikian mempertahankan Pancasila dapat dilakukan dengan
melaksanakan
nilai-nilai Pancasila oleh setiap warga negara Indonesia dalam
kehidupan sehari-hari di manapun ia berada.
Sumber:
smp.ituskuningan.sch.id
Gambar 1.12
Kerjabakti merupakan salahsatu pelaksanaan Pancasila sila kelima
20
Kelas VIII SMP/MTs
Aktivitas 1.3
Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas
dan sumber belajar lain tentang nilai-nilai Pancasila, tulislah apa yang sudah
kalian ketahui ke dalam tabel berikut:
Tabel 1.4 Nilai-nilai Pancasila
No
Aspek Informasi
Uraian
1
Pancasila sebagai
satu kesatuan
...............................................................
...............................................................
2
Hubungan sila-sila
dalam Pancasila
...............................................................
...............................................................
3
Nilai Ketuhanan
yang Maha Esa
...............................................................
...............................................................
4
Nilai
Kemanusiaan
yang adil dan
beradab
...............................................................
...............................................................
5
Nilai Persatuan
Indonesia
...............................................................
...............................................................
6
Nilai Kerakyatan
yang dipimpin
oleh hikmat
kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan/
perwakilan
...............................................................
...............................................................
...............................................................
7
Nilai Keadilan
sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
...............................................................
...............................................................
Buku PPKn
21
C. Membiasakan Perilaku sesuai Nilai-
nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
Pembiasaan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-
nilai Pancasila
sa
ngat
penting dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara, hal ini
dikarenakan Pancasila merupakan identitas dan jati diri
bangsa Indonesia. Pem-
biasaan tersebut dapat dilakukan sebagai berikut.
1.
Membiasakan perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila dalam lingkungan keluarga.
Perilaku yang sesuai
nilai-nilai Pancasila yang dapat dilakukan dalam lingkungan
keluarga antara:
a. Taat dan patuh terhadap orangtua
b. ...................................................................................................................................
c. ...................................................................................................................................
d. ...................................................................................................................................
2.
Membiasakan perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila dalam lingkungan sekolah.
Lingkungan sekolah merupakan tempat yang sangat strategis dalam membina dan
menerapkan
nilai-nilai Pancasila dalam perilaku keseharian siswa, dengan hara-
pan kelak setelah lulus memiliki kemampuan yang cukup untuk mengabdikan
diri bagi bangsa dan negara. Contoh perilaku/sikap yang sesuai dengan
nilai-nilai
Pancasila:
a. Mentaati tata tertib sekolah
b. ..................................................................................................................................
c. ..................................................................................................................................
d. ..................................................................................................................................
3.
Membiasakan perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila dalam lingkungan pergaulan.
Perilaku dalam pergaulan yang sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila antara lain:
a. Menghargai pendapat teman
b. ....................................................................................................................................
c. ...................................................................................................................................
d. ...................................................................................................................................
4.
Membiasakan perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila dalam lingkungan masyarakat
Lingkungan masyarakat merupakan aspek penting selanjutnya dalam pelaksanaan
perilaku yang sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila. Hal ini dikarenakan lingkungan
masyarakat merupakan lingkup yang lebih luas dari anggota sebuah
negara, yang
memegang peranan penting terhadap kelestarian pandangan hidup suatu
negara.
Perilaku sesuai
nilai-nilai Pancasila lainnya dalam lingkungan masyarakat adalah:
a. Tidak mengganggu ibadah orang lain
b. ........................................................................................................................................
c. .........................................................................................................................................
d. .........................................................................................................................................
22
Kelas VIII SMP/MTs
Buku PPKn
23
Misalnya Persatuan Indonesia adalah persatuan yang ber-Ketuhanan
Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab,
yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
e.
Pembiasaan sikap dan perilaku yang sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila
sangat penting dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan
bernegara, hal ini dikarenakan Pancasila merupakan identitas dan jati diri
bangsa Indonesia.
24
Kelas VIII SMP/MTs
Uji Kompetensi 1.2
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!
1.
Jelaskan makna sila dalam Pancasila merupakan satu
kesatuan yang
tidak terpisahkan!
2.
Jelaskan hubungan antarsila dalam Pancasila!
3.
Jelaskan 5 (lima)
nilai yang terkandung dalam sila Ketuhanan Yang
Maha Esa!
4.
Jelaskan 4 (empat) perwujudan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
di lingkungan masyarakat!
5.
Jelaskan 4 (empat) perwujudan sila Persatuan Indonesia di lingkungan
sekolah!
Uji Kompetensi 1.1
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!
1.
Apakah yang dimaksud dengan
dasar negara?
2.
Apakah yang dimaksud dengan pandangan hidup?
3.
Jelaskan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara!
4.
Jelaskan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa!
5.
Jelaskan arti penting pandangan hidup bagi
bangsa Indonesia!
Uji Kompetensi
1