Gambar Sampul PPKn · Bab I Merajut Manusia dan Masyarakat
PPKn · Bab I Merajut Manusia dan Masyarakat
Salikun dan Lukman Surya Saputra

24/08/2021 14:22:24

SMP 8 K 13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Buku PPKn

i

ii

Kelas VIII SMP/MTs

Hak Cipta © 2014 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Dilindungi Undang-Undang

Disklaimer: Buku ini merupakan buku siswa yang dipersiapkan Pemerintah dalam

rangka implementasi Kurikulum 2013. Buku siswa ini disusun dan ditelaah oleh

berbagai pihak di bawah koordi nasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan

dipergunakan dalam tahap awal penerapan Kurikulum 2013. Buku ini merupakan

“dokumen hidup” yang senantiasa diperbaiki, diperbaharui, dan dimutakhirkan

sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perubahan zaman. Masukan dari berbagai

kalangan diharapkan dapat meningkatkan kualitas buku ini.

Katalog Dalam Terbitan (KDT)

Kontributor Naskah

: Sali

kun dan Lukman Surya Saputra

Penelaah

: Mu

hammad Halimi dan Nasiwan

Penyelia Penerbitan

: Pus

at Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud

Cetakan Ke-1, 2014

Disusun dengan huruf Minion Pro, 11 pt

MILIK NEGARA

TIDAK DIPERDAGANGKAN

Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan : buku guru / Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan.-- Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

2014.

x, 170 hlm. : ilus. ; 25 cm.

Untuk SMP/MTs Kelas VIII

ISBN 978-602-1530-70-2 (jilid lengkap)

ISBN 978-602-1530-72-6 (jilid 1)

1. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan — Studi dan Pengajaran

I. Judul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan II. Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan

Buku PPKn

iii

Kata Pengantar

Kurikulum 2013 dirancang untuk memperkuat kompetensi siswa dari sisi pengetahuan,

keterampilan, dan sikap secara utuh. Proses pencapaiannya melalui pembelajaran

sejumlah mata pelajaran yang dirangkai sebagai suatu kesatuan yang saling mendukung

pencapaian kompetensi tersebut. Apabila pada jenjang SD/MI semua mata pelajaran

digabung menjadi satu dan disajikan dalam bentuk tema-tema, pada jenjang SMP/

MTs pembelajaran sudah mulai dipisah-pisah menjadi mata pelajaran.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah salah satu mata pelajaran yang

diajarkan untuk jenjang SMP/MTs, yang dirancang untuk menghasilkan siswa yang

memiliki keimanan dan akhlak mulia sebagaimana diarahkan oleh falsafah hidup

bangsa Indonesia yaitu Pancasila sehingga dapat berperan sebagai warga negara yang

efektif dan bertanggung jawab. Pembahasannya secara utuh mencakup empat pilar

kebangsaan yang terkait satu sama lain, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,

Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dirancang berbasis aktivitas

terkait dengan sejumlah tema kewarganegaraan yang diharapkan dapat mendorong

siswa menjadi warga negara yang baik melalui kepeduliannya terhadap permasalahan

dan tantangan yang dihadapi masyarakat sekitarnya. Kepedulian tersebut ditunjukkan

dalam bentuk partisipasi aktif dalam pengembangan komunitas yang terkait dengan

dirinya. Kompetensi yang dihasilkan bukan lagi terbatas pada kajian pengetahuan dan

keterampilan penyajian hasil kajiannya dalam bentuk karya tulis, tetapi lebih ditekankan

kepada pembentukan sikap dan tindakan nyata yang harus mampu dilakukan oleh tiap

siswa. Dengan demikian akan terbentuk sikap yang cinta dan bangga sebagai bangsa

Indonesia.

Buku ini menjabarkan usaha minimal yang harus dilakukan siswa untuk mencapai

kompetensi yang diharapkan. Sesuai dengan pendekatan yang digunakan dalam

Kurikulum 2013, siswa diajak menjadi berani untuk mencari sumber belajar lain

yang tersedia dan terbentang luas di sekitarnya. Peran guru dalam meningkatkan dan

menyesuaikan daya serap siswa dengan ketersediaan kegiatan pada buku ini sangat

penting. Guru dapat memperkayanya dengan kreasi dalam berbagai bentuk kegiatan

lain yang sesuai dan relevan yang bersumber dari lingkungan alam dan sosial.

Implementasi terbatas pada tahunajaran 2013/2014 telah mendapat tanggapan yang sangat

berharga. pengalaman tersebut di pergunakan semaksimal mungkin dalam menyiapkan

buku untuk implementasi menyeluruh pada tahun ajaran 2014/2015 dan anatominya.

Walaupun demikian,Sebagai edisi pertama buku ini sangat terbuka dan perlu terus

dilakukan perbaikan untuk penyempurnaan. Oleh karena itu, kami mengundang

para pembaca memberikan kritik, saran dan masukan untuk perbaikan dan

penyempurnaan pada edisi berikutnya. Atas kontribusi tersebut, kami mengucapkan

iv

Kelas VIII SMP/MTs

terima kasih. Mudah-mudahan kita dapat memberikan yang terbaik bagi kemajuan

dunia pendidikan dalam rangka mempersiapkan generasi seratus tahun Indonesia

Merdeka (2045).

Jakarta, Januari 2014

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Mohammad Nuh

Buku PPKn

v

Daftar Isi

Kata Pengantar ................................................................................................. iii

Daftar Isi

......................................................................................................... v

Daftar Gambar ................................................................................................ vii

Daftar Tabel

.................................................................................................. x

SEMESTER 1

Bab I

Me

rajut Manusia dan Masyarakat Berdasarkan

Pa

ncasila.......................................................................................... 1

A. Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan

Hid

up Bangsa...................................................................................... 2

B. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara

da

n Pandangan Hidup Bangsa........................................................ 14

C.

Mem

biasakan Perilaku sesuai Nilai-

nilai Pancasila

da

lam Berbagai Kehidupan............................................................. 21

Bab II

Me

nyemai Kesadaran Konstitusional dalam

Ke

hidupan Bernegara................................................................... 25

A.

Lembaga Negara sesuai dengan UUD

Nega

ra

Republik Indonesia Tahun 1945 ...................................... 26

B.

Mem

ahami Hubungan Antarlembaga Negara sesuai dengan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945............................ 48

C.

Si

kap Positif terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia............. 52

Bab III

Disiplin itu Indah............................................................................... 57

A.

Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

di In

donesia ...................................................................................... 58

B.

Pr

oses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan

In

donesia........................................................................................... 65

C.

Ket

aatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan.................. 73

Bab IV

Menjelajah Masyarakat Indonesia..................................................... 79

A.

Norma dan Kebiasaan Antardaerah di Indonesia........................ 70

B.

Ar

ti Penting Keberagaman Konteks Norma dan Kebiasaan

An

tardaerah di Indonesia................................................................ 90

C.

Men

ghargai Norma dan Kebiasaan Antardaerah

di In

donesia....................................................................................... 93

vi

Kelas VIII SMP/MTs

SEMESTER 2

Bab V

Ki

ta Semua Sederajat dan Bersaudara........................................... 98

A.

Hakikat Hak Asasi Manusia.............................................................. 99

B.

Mem

ahami Jaminan Perlindungan Hak dan Kewajiban Asasi

Ma

nusia dalam UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945.. 106

C.

Men

ghargai dan Melaksanakan Hak dan Kewajiban Asasi

Ma

nusia sesuai UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945.. 111

Bab VI

Pemuda Penentu Masa Depan Indonesia.......................................... 115

A.

Semangat dan Komitmen Sumpah Pemuda

ba

gi Bangsa Indonesia..................................................................... 116

B.

Sem

angat Kekeluargaan dan Gotong Royong sebagai Bentuk

Ker

jasama dalam Masyarakat yang Beragam dalam Bingkai

Bhinn

eka Tunggal Ika........................................................................ 125

C.

Mem

biasakan Kerjasama dan Kehidupan Bermasyarakat

se

bagai Perwujudan Semangat dan Komitmen

Sum

pah Pemuda.............................................................................. 131

Bab VII

Bersatu Kita Teguh........................................................................... 138

A.

Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia................... 139

B.

Ar

ti Penting Semangat Persatuan dan Kesatuan untuk

Mem

perkuat dan Memperkokoh NKRI........................................ 154

C.

Mem

perkuat Semangat Persatuan dan Kesatuan yang

Men

cerminkan Komitmen terhadap Keutuhan Nasional.......... 159

Daftar Pustaka

................................................................................................. 164

Glosarium

..................................................................................................... 166

Daftar Indeks

................................................................................................. 168

Buku PPKn

vii

Daftar Gambar

Gambar 1.1

Bekerja keras untuk masa depan bangsa merupakan salah satu

bentuk hidup ber-Pancasila

................................................................. 1

Gambar 1.2

Mr.Soepomo............................................................................................. 4

Gambar 1.3

Mr. M. Yamin. .........................................................................................

5

Gambar 1.4

Ir. Soekarno............................................................................................... 5

Gambar 1.5

Keharmonisan keluarga......................................................................... 8

Gambar 1.6

Candi Borobudur merupakan bukti peradaban

Bangsa Indonesia

yang sangat tinggi................................................... 8

Gambar 1.7

Pancasila dasar negara dan pandangan hidup.................................. 11

Gambar 1.8

Perilaku saling menghormati dalam perbedaan agama ............... 16

Gambar 1.9

Menolong sesama merupakan wujud melaksanakan Nilai-nilai

Kemanusiaan......................................................................................... 17

Gambar 1.10

Sekelompok siswa bangga melestarikan dan menggunakan

pr

oduksi dalam negeri sebagai wujud pelaksanaan sila ketiga

Pancasila ................................................................................................. 17

Gambar 1.11

Musyawarah wujud pelaksanaan sila keempat Pancasila.............. 18

Gambar 1.12

Kerjabakti merupakan salahsatu pelaksanaan Pancasila sila

kelima...................................................................................................... 19

Gambar 2.1

Kesadaran konstitusional perlu ditampilkan dalam kehidupan

bermasyarakat dan

bernegara............................................................. 25

Gambar 2.2

Pelaksanaan pemilihan umum .......................................................... 26

Gambar 2.3

Hubungan luar negeri merupakan perwujudan

kedaulatan keluar

................................................................................. 28

Gambar 2.4

Memilih dan dipilih dalam pemilu merupakan hak bagi warga

negara yang telah memenuhi syarat ............................................... 35

Gambar 2.5

Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).......................... 38

Gambar 2.6

Sidang DPR............................................................................................. 39

Gambar 2.7

DPD merupakan perwakilan rakyat di daerah.

Keanggotaan DPD

dipilih melalui Pemilu ......................................................................... 41

Gambar 2.8

Photo-photo Presiden.......................................................................... 43

Gambar 2.9

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) .................................. 44

Gambar 2.10

Mahkamah Agung merupakan lembaga kehakiman tertinggi di

Indonesia

............................................................................................... 45

Gambar 2.11

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga penjaga dan

penegak konstitusi

.............................................................................. 46

Gambar 2.12

Gedung Komisi Yudisial (KY)

............................................................ 47

Gambar 2.13

Bagan lembaga negara.......................................................................... 48

Gambar 2.14

Hubungan antar lembaga negara diatur dalam UUD

.................... 49

viii

Kelas VIII SMP/MTs

Gambar 3.1

Contoh peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia

......... 57

Gambar 3.2

Upacara Bendera.................................................................................... 58

Gambar 3.3

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Hukum

Dasar

......................................................................................................... 65

Gambar 3.4

Ketetapan MPR sebagai produk hukum yang mengikat

................ 66

Gambar 3.5

UU

Tentang Sistem Pendidikan Nasional

......................................... 68

Gambar 3.6

Peraturan Daerah kota kabupaten mengatur kehidupan

masyarakat kota

dan kabupaten

.......................................................... 72

Gambar 3.7

Mengantri merupakan salahsatu bentuk kesadaran

terhadap peraturan

bermasyarakat dan bernegara

.......................... 74

Gambar 3.8

Mengendarai kendaraan bermotor tanpa mengindahkan

pera

turan berbahaya

untuk diri sendiri dan orang lain

................. 76

Gambar 4.1

Kebersamaan antar masyarakat memperkokoh

Negara Kesatuan

Republik Indonesia

................................................ 79

Gambar 4.2

Senyum Ceria Anak Indonesia dalam Keberagaman......................

81

Gambar 4.3

Rumah Adat Toraja

................................................................................ 82

Gambar 4.4

Upacara Adat Ngaben di Bali

.............................................................. 83

Gambar 4.5

Orang Dayak, maupun suku-suku lainnya di Indonesia merupakan

warga negara

yang memiliki hak dan kewajiban yang sama

........ 84

Gambar 4.6

Kampung Adat Naga, Tasikmalaya Jawa Barat

................................. 86

Gambar 4.7

Jl. Bugis di Singapura merupakan bukti kuatnya budaya merantau

masyarakat Bugis

.................................................................................... 87

Gambar 5.1

Pelajar di sorong, Papua Barat SMPN 2 Sorong

.............................. 98

Gambar 5.2

Suasana belajar dalam kelas

................................................................. 99

Gambar 5.3

Perjuangan merebut kemerdekaan merupakan hak segala

bangsa

..................................................................................................... 104

Gambar 6.1

Museum Sumpah Pemuda

................................................................. 115

Gambar 6.2

Teks Sumpah Pemuda

......................................................................... 116

Gambar 6.3

Peserta Kongres Pemuda II

................................................................ 118

Gambar 6.4

Kerja bakti

.............................................................................................. 125

Gambar 6.5

Musyawarah Anggota DPRD dengan kelompok tani di Rokan Hilir

Riau

......................................................................................................... 127

Gambar 6.6

Koperasi Sekolah

.................................................................................. 130

Gambar 6.7

Muh. Hatta Bapak Koperasi

................................................................ 131

Buku PPKn

ix

Gambar 6.8

Piket kelas merupakan perwujudan kebersamaan

menjaga kebersihan

dan keindahan kelas

...................................... 132

Gambar 7.1

Kekayaan alam dan pembangunan akan dinikmati generasi penerus

apabila rakyat Indonesia bersatu dalam wadah Negara Kesatuan

Republik Indonesia

........................................................................ 138

Gambar 7.2

Naskah Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik

Indonesia

............................................................................................. 139

Gambar 7.3

Wilayah Indonesia tempat hidup dan berkembangnya bangsa

Indonesia

.............................................................................................. 144

Gambar 7.4

Penguaasaan luar angkasa sebagai upaya mempertahankan

Negara Kesatuan

Republik Indonesia

............................................. 146

Gambar 7.5

Negara Persatuan menyatukan perbedaan bangsa Indonesia

da

lam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia

.................... 154

Gambar 7.6

Monumen Pancasila Sakti bukti sejarah pemberontakan

G30s/PKI

.................... ..............................................................

156

x

Kelas VIII SMP/MTs

Daftar Tabel

Tabel 1.1

Daftar Pertanyaan.....................................................................................

3

Tabel 1.2

Pancasila sebagai Dasar Negara.............................................................

7

Tabel 1.3

Pancasila sebagai pandangan hidup....................................................

13

Tabel 1.4

Nilai-nilai Pancasila................................................................................

20

Tabel 2.1

Daftar Pertanyaan...................................................................................

27

Tabel 2.2

Hakikat kedaulatan.................................................................................

32

Tabel 2.3

Hakikat Demokrasi Pancasila...............................................................

37

Tabel 3.1

Daftar Pertanyaan...................................................................................

59

Tabel 3.2

Macam norma.........................................................................................

60

Tabel 3.3

Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.....................

64

Tabel 4.1

Daftar Pertanyaan....................................................................................

81

Tabel 4.2

Norma dalam Antardaerah di Indonesia............................................

85

Tabel 4.3

Kebiasaan Antardaerah di Indonesia..................................................

89

Tabel 4.4

Arti Penting Perilaku sesuai Norma dan Kebiasaan........................

92

Tabel 4.5

Perilaku sesuai Norma dan Kebiasaan Antardaerah........................

95

Tabel 5.1

Daftar Pertanyaan...................................................................................

99

Tabel 5.2

Hakikat Hak Asasi Manusia...............................................................

105

Tabel 5.3

Perilaku Keseimbangan Hak dan Kewajiban..................................

106

Tabel 5.4

Jaminan Hak Asasi Manusia dalam Pasal-pasal UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945

.....

...................................................

109

Tabel 6.1

Daftar Pertanyaan.................................................................................

117

Tabel 6.2

Makna Sejarah Sumpah Pemuda.......................................................

124

Tabel 6.3

Makna Nilai Kekeluargaan..................................................................

126

Tabel 6.4

Dinamika Gotong Royong..................................................................

129

Tabel 6.5

Perwujudan Kerjasama dan Gotong Royong..................................

135

Tabel 7.1

Daftar Pertanyaan.................................................................................

140

Tabel 7.2

Hakikat Negara......................................................................................

148

Tabel 7.3

Unsur-unsur Negara Kesatuan Republik

Indonesia............................

153

Tabel 7.4

Perwujudan Semangat Persatuan dan Kesatuan.........................................

161

Buku PPKn

1

Ayo hidup ber-Pancasila

Selamat, kalian telah berhasil menjadi siswa kelas VIII. Keberhasilan naik kelas

patutlah kiranya disyukuri. Bukti rasa syukur bukanlah dengan cara berhura-hura,

melainkan kalian buktikan dengan belajar yang lebih baik dan makin taat menjalankan

perintah Tuhan Yang Maha Esa.

Menjalankan perintah Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu bentuk

menghargai dan mengamalkan nilai Pancasila yaitu sila kesatu. Dalam hidup

bermasyarakat dan bernegara banyak sekali

nilai-nilai Pancasila yang dapat diamalkan.

Dengan mempelajari Bab ini kalian akan mempelajari

nilai-nilai Pancasila sebagai

dasar

negara dan pandangan hidup bangsa dan bagaimana melaksanakan Pancasila di

lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.

BAB

I

Merajut Manusia dan

Masyarakat berdasarkan

Pancasila

Sumber:

navperencanaan.com, 3.bp.blogspot.com, fajarfathan.files.wordpress.com,

dan

pedulikip.files.wordpress.com

Gambar 1.1

Bekerja keras untuk masa depan

bangsa merupakan salah satu bentuk hidup

ber-

Pancasila.

2

Kelas VIII SMP/MTs

A.

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Sejarah tentang penyusunan dan ditetapkannya dasar

negara Pancasila telah kalian

pelajari dikelas VII. Untuk mendalami pemahaman kalian tentang Pancasila cobalah

ceritakan kembali secara sekilas tentang proses perumusan dan penetapan Pancasila.

Kemudian amatilah wacana berikut,

Apa informasi yang kalian peroleh saat membawa wacana di atas ? Kalian pasti

ingin tahu lebih banyak informasi tentang Pancasila. Kembangkan terus keingintahuan

kalian tersebut. Coba kalian rumuskan pertanyaan yang ingin kalian ketahui dari

gambar dan cerita di atas. Seperti apa fungsi dan peran Pancasila? Diskusikan dengan

kelompok kalian untuk mengembangkan sebanyak mungkin informasi yang kalian

ingin ketahui tentang Pancasila.

Sakti dan Tidaknya Pancasila (Tajuk Rencana Kompas)

Walaupun sejak tahun 2005 setiap 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian

Pancasila, bobot kesaktian Pancasila makin hilang.

Kesaktian Pancasila terletak posisi ideologis

dasar

negara. Ketika Pancasila tidak

lagi dianggap sebagai batu sendi dan common platform bernegara Indonesia, apalagi

tidak jadi wacana publik (Pancasila tidak lagi menjadi dasar bernegara dan tidak lagi

diperhatikan oleh masyarakat), kesaktiannya punah. Pancasila tidak lagi hanya berada

di ujung tanduk dan masuk kotak, tetapi juga terbuang percuma. Olah pikir di atas perlu

diapresiasi sebagai upaya revitalisasi

nilai-nilai Pancasila. Sebagai ideologi terbuka,

Pancasila terbuka dikembangkan sesuai dengan kebutuhan aktual, terutama untuk

praksis bernegara dan bermasyarakat Indonesia.

Saat ini, persoalan tak lagi pada makna kelima sila serta pengertian dan penjabarannya,

tetapi pada implementasinya (pelaksanaannya). Di situlah terletak ketidaksaktian

Pancasila. Hampir semua sila ditabrak. Perilaku berkebalikan dengan semua sila

membabi-buta terjadi. Dikatakan sebagai perilaku anti-Pancasila, sudah pasti marah,

tetapi itulah kenyataan kita sehari-hari.

Kompas, 1 Juni 2013

Buku PPKn

3

Tulislah pertanyaan kalian dalam tabel di bawah ini :

Tabel 1.1 Daftar Pertanyaan

No.

Pertanyaan

Setelah kalian merumuskan rasa ingin tahu dalam pertanyaan, cobalah bersama

teman secara berkelompok diskusikan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan

tersebut.

Untuk membantu kalian menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut

disampaikan pembahasan tentang Pancasila dimulai dari asal-usul Pancasila. Kalian

juga dapat mencari informasi dari berbagai sumber belajar yang lain.

Pendiri Negara Kesatuan

Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945

menyepakati

dasar

negara

Republik Indonesia adalah Pancasila. Istilah Pancasila

itu sendiri menurut Darji Darmodihardjo, SH (1995:3) sudah dikenal sejak zaman

Majapahit pada abad ke XIV. Yaitu terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan

Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Istilah Pancasila dalam

bahasa

Sansakerta, asal kata Panca (lima) dan Sila (sendi, asas), berarti batu sendi yang lima,

juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).

Lebih lanjut dalam buku tersebut, Pancasila memiliki dua pengertian yaitu berbatu

sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu :

a.

Dilarang melakukan kekerasan.

b.

Dilarang mencuri.

c.

Dilarang berjiwa dengki.

d.

Dilarang berbohong.

e.

Dilarang mabuk/minuman keras.

4

Kelas VIII SMP/MTs

Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir.

Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan

Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila dijadikan

dasar berdirinya negara Indonesia. Pancasila merupakan dasar atau pondasi berdirinya

negara. Sebuah

negara tidak mungkin berdiri tanpa adanya

dasar

negara. Pancasila

sejak 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai

dasar

negara sebagaimana tertuang dalam

alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

1. Pancasila sebagai Dasar Negara

Latar belakang Pancasila sebagai dasar

negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah

perjuangan

bangsa Indonesia dalam mencapai

cita-cita kemerdekaan bangsa. Sejarah

perjuangan

bangsa Indonesia mencapai

kemerdekaan berlangsung selama

bera

bad-

abad. Sebelumnya di kelas VII kalian telah

memahami bagaimana BPUPKI menyusun

Pancasila dan telah memahami bagaimana

suasana dan semangat para pendiri negara

dalam menetapkan Pancasila dalam sidang

PPKI.

Pada tanggal 1 Juni 1945

Ir. Soekarno

menyampaikan pertanyaan dan pemikiran

tentang

dasar

negara apa yang akan dijadikan

dasar Indonesia merdeka. Pertanyaan dan

pemikiran Soekarno tergambar dalam kutipan

pidato Soekarno seperti berikut ini:

“saja mengerti apakah jang paduka Tuan ketua kehendaki! Paduka

Tuan ketua minta dasar, minta philosophi grondslag, atau djikalau

kita boleh menggunakan perkataan jang muluk-muluk, Paduka tuan

Ketua jang mulia meminta suatu “weltanschauung” diatas mana

kita mendirikan Negara Indonesia itu....Apakah “weltanschauung”

kita, djikalau kita hendak mendirikan Indonesia yang merdeka”.

Sumber:

Album Perang Kemerdekaan

Gambar 1.2

Mr. Soepomo

Buku PPKn

5

Pertanyaan dan pemikiran para pendiri

negara

mengenai apakah

dasar

negara Indonesia merdeka.

Berhasil dijawab oleh para pendiri

negara dalam

sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan

dan menetapkan Pancasila sebagai dasar

negara

Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar

negara termaktub dalam Pembukaan UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar

Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 alinea

keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai

dasar

negara Indonesia. Pancasila disebut juga sebagai

dasar falsafah negara (

philosofische Grondslag

) dan

ideologi

negara (

staatidee

). Dalam hal ini Pancasila

berfungsi sebagai dasar mengatur penyelenggaraan

pemerintahan

negara. Pengertian Pancasila

sebagai

dasar

negara dinyatakan secara jelas dalam

Pembukaan

UUD Negara

Republik Indonesia

Tahun 1945 yang berbunyi “.....

maka disusunlah

kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu

undang-undang

dasar

negara Indonesia

,

yang

berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia

yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada

.....”.

Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea

keempat Pembukaan UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional

sah, berlaku, dan mengikat seluruh

lembaga

negara,

lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa

kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah

dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun

1968 tanggal 13 April 1968 tentang tata urutan dan

rumusan dalam penulisan/pembacaan/ pengucapan

sila-sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara

Republik

Indonesia Tahun 1945.

Peneguhan Pancasila sebagai

dasar

negara

sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat

dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998

tentang Pencabutan Ketetapan

MPR Nomor

II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan

Sumber:

Album Perang Kemerdekaan

Gambar 1.3

Mr. M. Yamin

Sumber:

Album Perang Kemerdekaan

Gambar 1.4

Ir. Soekarno

6

Kelas VIII SMP/MTs

Pengamalan Pancasila (

Ekaprasetya Pancakarsa

) dan Penetapan tentang Penegasan

Pancasila sebagai Dasar Negara. Walaupun status ketetapan

MPR tersebut saat ini

sudah masuk dalam katagori Ketetapan

MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan

hukum lebih lanjut, baik karena bersifat

einmalig

(sekali), telah dicabut, maupun

telah selesai dilaksanakan.

Selain itu, juga ditegaskan dalam

Undang-Undang Nomor 12 Tahun

2011 tentang Pembentukan Peraturan

Perundang-undangan bahwa Pancasila

merupakan sumber dari segala

sumber hukum negara. Penempatan

Pancasila sebagai sumber dari segala

sumber hukum

negara adalah sesuai

dengan Pembukaan Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945. Pancasila ditempatkan

sebagai dasar dan ideologi

negara serta

sekaligus dasar filosofis bangsa dan

negara sehingga setiap materi muatan

peraturan perundang-undangan tidak

boleh bertentangan dengan

nilai-nilai

yang terkandung dalam Pancasila.

Lebih lanjut dijelaskan Pancasila sebagai

dasar

negara menurut Notonegoro

seperti dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995:8) dinyatakan bahwa “

diantara

unsur-unsur pokok kaidah

negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila

adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum

bangsa Indonesia. Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari

negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan

tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum

tidak dapat diubah”.

Dari pernyataan di atas tersebut, dapat disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan

Pancasila adalah sebagai kaidah

negara yang fundamental atau dengan kata lain

sebagai dasar negara.

I

nfo Kewarganegaaraan

Pancasila terdapat dalam Pembukaan

UUD Negara

Republik Indonesia

tahun 1945 alinea keempat. “.... maka

disusunlah kemerdekaan kebangsaan

Indonesia itu dalam suatu

Undang-

Undang Dasar Negara Indonesia, yang

berbentuk dalam suatu susunan Negara

Indonesia yang berkedaulatan rakyat

dengan berdasar kepada .....”.

Buku PPKn

7

Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan

sumber belajar lain tentang hakikat

negara, tulislah apa yang sudah kalian

ketahui ke dalam tabel berikut :

Tabel 1.2 Pancasila sebagai Dasar Negara

No

Aspek Informasi

Uraian

1

Pengertian dasar

negara

.........................................................

.........................................................

.........................................................

2

Kedudukan Pancasila

sebagai dasar negara

.........................................................

.........................................................

.........................................................

3

Manfaat dasar negara

.........................................................

.........................................................

4

Akibat tidak memiliki

dasar negara

.........................................................

.........................................................

.........................................................

5

........................................

.........................................................

.........................................................

Aktivitas 1.1

8

Kelas VIII SMP/MTs

2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Tugas di atas menggambarkan bagaimana pentingnya keluarga harus memiliki

landasan atau dasar dalam membina keluarga dan pentingnya memiliki tujuan bersama

yang ingin dicapai oleh anggota keluarga. Begitupun dalam bernegara sebuah negara

pastilah memiliki dasar dan pedoman dalam kehidupan bernegara dan memiliki cita-cita

yang ingin diwujudkan dalam bernegara.

Keluarga akan bahagia manakala

seluruh anggota keluarga hidup

dalam suasana saling menyayangi.

Mewujudkan anak-anak berhasil dalam

kehidupan merupakan tujuan yang ingin

dicapai suatu keluarga.

1.

Amati dan catat perilaku apalagi

yang merupakan dasar kehidupan

dalam keluarga.

2.

Tuliskan harapan apa saja yang

ingin diwujudkan oleh keluargamu

masing-masing.

Sumber:

Dokumen Kemdikbud

Gambar 1.6

Candi Borobudur merupakan bukti peradaban Bangsa

Indonesia yang sangat tinggi

Sumber:

Dok. Kemendikbud

Gambar 1.5

Keharmonisan Keluarga

Tugas Individu

Negara dapat

diibaratkan sebagai

sebuah bangunan,

tempat bernaung para

penghuninya yaitu rakyat.

Agar bangunan itu kuat

dan kokoh, tentunya

harus mempunyai dasar

bangunan yang kuat dan

kokoh pula. Demikian

juga dengan negara, agar

negara tersebut kuat dan

kokoh harus mempunyai

dasar

negara yang kuat.

Dasar

negara merupakan

cita-cita dan tujuan yang

hendak dicapai

negara

Buku PPKn

9

tersebut. Cita-cita dan tujuan didirikannya

negara akan dijadikan pedoman dan

arah dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan

negara. Para pendiri

negara Indonesia sudah mengatakan bahwa

bangsa Indonesia membutuhkan sebuah

dasar bagi penyelenggaraan

negara. Dasar Negara tersebut biasanya juga disebut

dengan “idiologi Negara”.

Di lihat dari asal mula kata, Ideologi berasal kata “

idea

”, yang artinya ide, konsep

atau gagasan, cita-cita dan “

logos

” yang artinya pengetahuan. Secara harfiah ideologi

berarti ilmu tentang pemikiran, ide-ide, keyakinan atau gagasan. Dalam pandangan

yang lebih luas ideologi adalah cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung

tinggi oleh suatu

bangsa dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam

seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut.

Dengan dimilikinya suatu

pan

dangan hidup yang jelas,

kuat dan kokoh suatu

bangsa

akan memiliki pedoman dan

pegangan dalam memecahkan

persoalan di berbagai bidang

kehidupan yang timbul dalam

aktivitas

masyarakat.

Dalam

pandangan hidup terkandung

kehidupan yang dicita-citakan

yang hendak diraih dan dicapai

sesuai dengan pikiran yang

terdalam mengenai wujud

kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, sehingga suatu

bangsa tidak dapat

langsung meniru pandangan hidup bangsa lainnya.

Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut

way of life

, pegangan

hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak

istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna

yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup

bangsa dipergunakan

sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari–hari masyarakat Indonesia baik dari segi

sikap maupun prilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh

nilai–nilai

luhur Pancasila.

Setiap

bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas

ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan “pandangan hidup”.

Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing

dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri

maupun persoalan dunia.

Pandangan hidup adalah sebagai suatu prinsip atau asas yang mendasari segala

jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup. Berdasarkan

pengertian tersebut, dalam pandangan hidup

bangsa terkandung konsepsi dasar

Info Kewarganegaaraan

Pancasila sebagai pandangan hidup

bangsa dipergunakan sebagai petunjuk

dalam kehidupan sehari–hari masyarakat

Indonesia baik dari segi sikap maupun

perilaku haruslah selalu dijiwai oleh

nilai–

nilai luhur Pancasila.

10

Kelas VIII SMP/MTs

mengenai kehidupan yang dicita–citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam

dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.

Pandangan hidup bagi suatu

bangsa merupakan hal yang sangat penting dalam

menjaga kelangsungan dan kelestarian bangsa. Hal ini disadari oleh pendiri negara

seperti dapat kita buktikan dari pidato Mohammad Yamin dalam sidang BPUPKI

pertama. Dalam sidang BPUPKI itu Mohammad Yamin menyatakan :

Para pendiri negara dengan dilandasi pemikiran dan semangat kebangsaan yang

tinggi telah sepakat bahwa

dasar

negara Indonesia adalah Pancasila. Mengapa harus

Pancasila? Mengapa bukan ideologi yang meniru

bangsa lain di dunia? Para pendiri

negara mempunyai pemikiran bahwa pandangan hidup

bangsa harus sesuai dengan

ciri khas bangsa Indonesia, oleh karenanya diambil dari kepribadian

bangsa yang

tertinggi dan konsepsi yang mendasar dari norma bangsa.

Pancasila dianggap oleh pendiri bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai kehidupan

yang paling baik. Disepakatinya Pancasila sebagai pandangan hidup

bangsa Indonesia

telah melalui serangkaian proses yang panjang dan pemikiran yang mendalam dan

nantinya dijadikan dasar dan motivasi dalam segala sikap, tingkah laku dan perbuatan

dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai

tujuan

negara

sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan

UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945.

3. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

Bagi

bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai

dasar

negara dan pandangan

hidup

bangsa untuk mengatur penyelenggaraan

negara. Pembukaan UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 alenia keempat menegaskan bahwa

bangsa Indonesia

memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila.

Pancasila sebagai

dasar

negara mendasari pasal-pasal dalam

UUD Negara

Republik

Indonesia Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam

peraturan

perundang-undangan.

Seluruh sila dari Pancasila tersebut tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-

pisah. Karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.

Dalam pelaksanaannya sila kesatu Pancasila melandasi sila kedua, ketiga, keempat,

dan kelima. Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi sila ketiga, keempat dan

“.....

rakyat Indonesia mesti mendapat

dasar

negara jang berasal dari

peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang pulang kebudajaan

timur”.

..... kita tidak berniat lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara

negeri luaran. Kita

bangsa Indonesia masuk jang beradab dan kebudajaan

kita beribu-ribu tahun umurnya

”.

Buku PPKn

11

kelima. Sila ketiga dilandasi sila pertama dan kedua serta melandasi sila keempat dan

kelima dan seterusnya.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama dan utama yang menerangi

keempat sila lainnya. Paham Ketuhanan itu diwujudkan dalam paham kemanusiaan

yang adil dan beradab. Dorongan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang

Maha Esa

menurut Jimly Asshiddiqie dalam buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa

dan Bernegara (2012:122) menentukan kualitas dan derajat kemanusiaan seseorang di

antara sesama manusia, sehingga perikehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat

tumbuh sehat dalam struktur kehidupan yang adil, dan dengan demikian kualitas

peradaban bangsa dapat berkembang secara terhormat di antara bangsa-bangsa

.

Semangat Ketuhanan Yang Maha Esa itu hendaklah pula meyakinkan segenap

bangsa Indonesia untuk bersatu padu di bawah

Nilai Ketuhanan

Yang Maha

Esa. Perbedaan-perbedaan diantara sesama warga

negara Indonesia tidak perlu

diseragamkan, melainkan dihayati sebagai kekayaan bersama yang wajib disyukuri

dan dipersatukan dalam wadah

negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Oleh

karena itu, dalam kerangka kewarganegaraan, tidak perlu dipersoalkan mengenai

etnisitas

, anutan agama, warna kulit, dan bahkan status sosial seseorang.

Diutamakan

dilihat adalah status kewarganegaraan seseorang dalam wadah

Negara Kesatuan

Republik Indonesia. Semua orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga

negara. Setiap warga

negara adalah rakyat, dan rakyat itulah yang berdaulat dalam

Negara Indonesia, di mana kedaulatannya diwujudkan melalui mekanisme atau dasar

bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sesuai dengan pengertian sila Ketuhanan Yang Maha Esa, setiap manusia Indonesia

sebagai rakyat dan warga negara Indonesia, diakui sebagai insan beragama berdasarkan

Sumber:

strategi.militer.blogspot.com

Gambar 1.7

Pancasila

dasar negara dan pandangan hidup

12

Kelas VIII SMP/MTs

Ketuhanan Yang Maha Esa. Paham Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pandangan

dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai keseluruhan wawasan

kenegaraan

bangsa Indonesia. Oleh karena itu,

nilai-nilai luhur keberagaman menjadi

jiwa yang tertanam jauh dalam kesadaran, kepribadian dan kebudayaan

bangsa

Indonesia. Jiwa keberagaman dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa itu

juga diwujudkan dalam kerangka kehidupan bernegara yang tersusun dalam undang-

undang dasar.

Keyakinan akan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa harus diwujudkan dalam sila

kedua Pancasila dalam bentuk kemanusiaan yang menjamin perikehidupan yang adil,

dan dengan keadilan itu kualitas peradaban

bangsa dapat terus meningkat dengan

sebaik-baiknya. Karena itu, prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang

Maha Esa menjadi prasyarat utama untuk terciptanya keadilan, dan perikehidupan

yang berkeadilan itu menjadi prasyarat bagi pertumbuhan dan perkembangan

peradaban bangsa Indonesia di masa depan.

Dalam kehidupan bernegara, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan

dalam paham kedaulatan rakyat dan sekaligus dalam paham

kedaulatan hukum

yang saling berjalin satu sama lain. Sebagai konsekuensi prinsip Ketuhanan Yang

Maha Esa, tidak boleh ada materi konstitusi dan

peraturan perundang-undangan

yang bertentangan dengan

nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dan bahkan hukum dan

konstitusi merupakan perwujudan nilai-nilai luhur ajaran agama yang diyakini oleh

warga

negara. Semua ini dimaksudkan agar Negara Indonesia dapat mewujudkan

keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Menurut Prof. DR. Hans Nawiasky seperti dikutip Astim Riyanto (2006),

dalam suatu

negara yang merupakan

kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu

kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang dasar.

Berdasarkan kaidah yang tertinggi inilah undang-undang dasar dibentuk. Kaidah

tertinggi dalam kesatuan tatanan hukum dalam negara itu yang disebut dengan

staatsfundamentalnorm

, yang untuk bangsa Indonesia berupa Pancasila. Hakikat

hukum suatu

staatsfundamentalnorm

ialah syarat bagi berlakunya suatu undang-

undang dasar karena lahir terlebih dahulu dan merupakan akar langsung pada

kehendak sejarah suatu bangsa serta keputusan bersama yang diambil oleh bangsa.

Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar

negara dibentuk setelah menyerap

berbagai pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI

dan PPKI sebagai pendiri negara Indonesia merdeka. Apabila

dasar

negara Pancasila

dihubungkan dengan cita-cita negara dan tujuan

negara, jadilah Pancasila ideologi

negara.

Sejak disahkan secara konstitusional pada 18 Agustus 1945, Pancasila dapat

dikatakan sebagai

dasar

negara, pandangan hidup, ideologi

negara dan

ligatur

(pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.

Berdasarkan uraian tersebut menunjukkan bagaimana Pancasila sebagai

dasar

negara dan pandangan hidup wajib dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Buku PPKn

13

Pancasila haruslah dilaksanakan secara utuh dan konsekuen. Sebagai

norma hukum

Pancasila juga mempunyai sifat

imperatif

atau memaksa, artinya mengikat dan

memaksa setiap warga

negara untuk tunduk kepada Pancasila dan bagi siapa saja

yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia

serta bagi pelanggar dikenakan sanksi–sanksi hukum.

Pancasila sebagai dasar

negara memiliki peranan yang sangat penting dalam

mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehidupan berbangsa dan bernegara

yang diharapkan adalah kehidupan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu,

berdaulat adil dan makmur seperti dinyatakan dalam Pembukaan UUD Negara

Republik Indonesia tahun 1945.

Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber

belajar lain tentang Pancasila sebagai ideologi

negara, tulislah apa yang sudah kalian

ketahui ke dalam tabel berikut:

Tabel 1.3 Pancasila sebagai Pandangan Hidup

No

Aspek Informasi

Uraian

1

Pengertian

pandangan hidup

............................................................

............................................................

............................................................

2

Kedudukan Pancasila

sebagai pandangan

hidup

............................................................

............................................................

............................................................

3

Manfaat ideologi

pandangan hidup

...............................................................

...............................................................

...............................................................

Aktivitas 1.2

14

Kelas VIII SMP/MTs

4

Akibat tidak memiliki

pandangan hidup

...............................................................

...............................................................

...............................................................

5

........................................

...............................................................

...............................................................

...............................................................

B.

Nilai-

Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila sebagai

dasar

negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia mempun

-

yai ciri khas atau karakteristik tersendiri yang berbeda dengan ideologi lain yang ada

di dunia. Ciri atau karakteristik yang terkandung dalam

nilai-nilai Pancasila yaitu

sebagai berikut :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Mengandung pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta

beserta isinya. Oleh karenanya sebagai manusia yang beriman yaitu meyakini

adanya Tuhan yang diwujudkan dalam ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa

yaitu dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala

la

rangan-

Nya.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

Mengandung rumusan sifat keseluruhan budi manusia Indonesia yang mengakui

kedudukan manusia yang sederajat dan sama, mempunyai hak dan

kewajiban

yang sama sebagai warga negara yang dijamin oleh negara.

3. Persatuan Indonesia.

Merupakan perwujudan dari

paham kebangsaan Indonesia yang

mengatasi paham perseorangan,

golongan, suku bangsa, dan

mendahulukan persatuan dan

kesatuan bangsa sehingga tidak

terpecah-belah oleh sebab apa pun.

Adakah dalam sejarah Indonesia

upaya untuk menggantikan

Pancasila sebagai dasar negara?

Pengayaan

Buku PPKn

15

4.

Kerakyatan yang dipimpin oleh

hikmat kebijaksanaan dalam

permusyawaratan perwakilan

Merupakan sendi

utama

demokrasi di Indonesia berdasar

atas asas musyawarah dan asas

kekeluargaan.

5.

Keadilan sosial bagi seluruh

rakyat Indonesia

Merupakan salah satu tujuan

negara yang hendak mewujudkan

tata masyarakat Indonesia yang

adil dan makmur berdasarkan

Pancasila.

Seluruh sila dari Pancasila tersebut tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-

pisah. Karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.

Sila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian

kesatuan yang bulat sehingga tidak

dapat dipisah-pisahkan satu sama lain atau tidak dapat dibagi-bagi atau diperas.

Sejarah perjalanan bangsa Indonesia sejak diproklamasikan tanggal 17 Agustus

1945 hingga sekarang ini telah membuktikan keberadaan Pancasila yang mampu

menyesuaikan diri dengan perubahan dinamika bangsa Indonesia. Kedudukan

Pancasila sebagai dasar

negara dan ideologi negara merupakan kesepakatan yang

sudah final karena mampu mempersatukan perbedaan-perbedaan pandangan.

Pancasila diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Sudah seharusnya kita sebagai warga

negara menunjukkan sikap menghargai

nilai-nilai Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu sikap menghargai

nilai-nilai Pancasila adalah dengan mempertahankan Pancasila. Mempertahankan

Pancasila mengandung pengertian bahwa kita harus melaksanakan dan mengamalkan

nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Mempertahankan Pancasila

berarti kita tidak mengubah, menghapus dan mengganti dasar Negara Pancasila

dengan dasar negara lain.

Mempertahankan Pancasila berarti mempertahankan Negara Kesatuan

Republik

Indonesia. Jika ada yang ingin mengganti Pancasila berarti mengancam keberadaan

Negara Indonesia. Jika

dasar

negara diganti, runtuhlah bangunan Negara Indonesia.

Oleh karena itu, mempertahankan Pancasila merupakan tanggung jawab bersama

antara pemerintah dan rakyat Indonesia.

Upaya melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan

bernegara telah disarikan dalam butir-butir pengamalan Pancasila. Isi butir

pengamalan Pancasila yaitu:

16

Kelas VIII SMP/MTs

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

a.

Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaannya terhadap Tuhan

Yang Maha Esa.

b.

Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,

sesuai dengan

agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar

kemanusiaan yang adil dan beradab.

c.

Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk

agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang

Maha Esa.

d.

Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan

terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

e.

Agama dan kepercayaan

terhadap Tuhan Yang Maha

Esa adalah masalah yang

menyangkut hubungan

pribadi manusia dengan

Tuhan Yang Maha Esa.

f.

Mengembangkan sikap saling

menghormati kebebasan

menjalankan ibadah

sesuai dengan agama dan

kepercayaannya masing-

masing.

g.

Tidak memaksakan suatu

agama dan kepercayaan

terhadap Tuhan Yang

Maha Esa kepada orang

lain.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

a.

Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan

martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

b.

Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan

kewajiban

asasi setiap

manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan,

agama, kepercayaan,

jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit ,dan sebagainya

c.

Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.

d.

Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan

tepa selira.

Sumber:

Setkab go.id

Gambar 1.8

Perilaku saling menghormati dalam perbedaaan

agama

Buku PPKn

17

e.

Mengembangkan sikap tidak

semena-mena terhadap

orang lain.

f.

Menjunjung tinggi nilai-nilai

kemanusiaan.

g.

Gemar melakukan kegiatan

kemanusiaan.

h.

Berani membela kebenaran

dan keadilan.

i.

Bangsa Indonesia merasa

dirinya sebagai bagian dari

seluruh umat manusia.

j.

Mengembangkan sikap

hormat menghormati dan

bekerja sama dengan bangsa

lain.

3. Persatuan Indonesia

a.

Mampu menempatkan persatuan,

kesatuan, serta kepentingan dan

keselamatan

bangsa dan negara

sebagai kepentingan bersama

di atas kepentingan pribadi dan

golongan.

b.

Sanggup dan rela berkorban untuk

kepentingan

negara dan bangsa.

c.

Mengembangkan rasa cinta

kepada tanah air dan bangsa.

d.

Mengembangkan rasa kebanggaan

berkebangsaan dan bertanah air

Indonesia.

e.

Memelihara ketertiban

dunia yang berdasarkan

kemerdekaan, perdamaian abadi dan

keadilan sosial.

f.

Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.

g.

Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Sumber:

dokumen kemdikbub

Gambar 1.9

Menolong sesama merupakan wujud melaksanakan

nilai-

nilai Kemanusiaan

Sumber:

Dokumen Kemdikbud

Gambar 1.10

Sekelompok siswa bangga

melestarikan dan menggunakan produksi dalam

negeri sebagai wujud pelaksanaan

sila ketiga

Pancasila

18

Kelas VIII SMP/MTs

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam

Permusyawaratan/Perwakilan

a.

Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia

mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

b.

Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

c.

Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan

bersama.

d.

Musyawarah untuk mencapai

mufakat diliputi oleh semangat

kekeluargaan.

e.

Menghormati dan menjunjung

tinggi setiap keputusan yang

dicapai sebagai hasil musyawarah.

f.

Dengan i’ktikad baik dan rasa

tanggung jawab menerima dan

melaksanakan hasil keputusan

musyawarah.

g.

Di dalam musyawarah diutamakan

kepentingan bersama di atas

kepentingan pribadi dan golongan.

h.

Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang

luhur.

i.

Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral

kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat

manusia,

nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan

kesatuan demi kepentingan bersama.

j.

Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk

melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

a.

Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan

suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.

b.

Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.

c.

Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

d.

Menghormati hak orang lain.

e.

Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.

Sumber:

Dokumen Kemdikbud

Gambar 1.11

Musyawarah wujud pelaksanaan sila

keempat Pancasila

Buku PPKn

19

f.

Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan

terhadap orang lain.

g.

Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan

gaya hidup mewah.

h.

Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan

kepentingan umum.

i.

Suka bekerja keras.

j.

Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan

kesejahteraan bersama.

k.

Melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan

berkeadilan sosial.

Butir-butir

nilai Pancasila di atas dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-

hari. Dengan demikian mempertahankan Pancasila dapat dilakukan dengan

melaksanakan

nilai-nilai Pancasila oleh setiap warga negara Indonesia dalam

kehidupan sehari-hari di manapun ia berada.

Sumber:

smp.ituskuningan.sch.id

Gambar 1.12

Kerjabakti merupakan salahsatu pelaksanaan Pancasila sila kelima

20

Kelas VIII SMP/MTs

Aktivitas 1.3

Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas

dan sumber belajar lain tentang nilai-nilai Pancasila, tulislah apa yang sudah

kalian ketahui ke dalam tabel berikut:

Tabel 1.4 Nilai-nilai Pancasila

No

Aspek Informasi

Uraian

1

Pancasila sebagai

satu kesatuan

...............................................................

...............................................................

2

Hubungan sila-sila

dalam Pancasila

...............................................................

...............................................................

3

Nilai Ketuhanan

yang Maha Esa

...............................................................

...............................................................

4

Nilai

Kemanusiaan

yang adil dan

beradab

...............................................................

...............................................................

5

Nilai Persatuan

Indonesia

...............................................................

...............................................................

6

Nilai Kerakyatan

yang dipimpin

oleh hikmat

kebijaksanaan

dalam

permusyawaratan/

perwakilan

...............................................................

...............................................................

...............................................................

7

Nilai Keadilan

sosial bagi seluruh

rakyat Indonesia

...............................................................

...............................................................

Buku PPKn

21

C. Membiasakan Perilaku sesuai Nilai-

nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan

Pembiasaan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-

nilai Pancasila

sa

ngat

penting dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara, hal ini

dikarenakan Pancasila merupakan identitas dan jati diri

bangsa Indonesia. Pem-

biasaan tersebut dapat dilakukan sebagai berikut.

1.

Membiasakan perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila dalam lingkungan keluarga.

Perilaku yang sesuai

nilai-nilai Pancasila yang dapat dilakukan dalam lingkungan

keluarga antara:

a. Taat dan patuh terhadap orangtua

b. ...................................................................................................................................

c. ...................................................................................................................................

d. ...................................................................................................................................

2.

Membiasakan perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila dalam lingkungan sekolah.

Lingkungan sekolah merupakan tempat yang sangat strategis dalam membina dan

menerapkan

nilai-nilai Pancasila dalam perilaku keseharian siswa, dengan hara-

pan kelak setelah lulus memiliki kemampuan yang cukup untuk mengabdikan

diri bagi bangsa dan negara. Contoh perilaku/sikap yang sesuai dengan

nilai-nilai

Pancasila:

a. Mentaati tata tertib sekolah

b. ..................................................................................................................................

c. ..................................................................................................................................

d. ..................................................................................................................................

3.

Membiasakan perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila dalam lingkungan pergaulan.

Perilaku dalam pergaulan yang sesuai dengan

nilai-nilai Pancasila antara lain:

a. Menghargai pendapat teman

b. ....................................................................................................................................

c. ...................................................................................................................................

d. ...................................................................................................................................

4.

Membiasakan perilaku sesuai nilai-nilai Pancasila dalam lingkungan masyarakat

Lingkungan masyarakat merupakan aspek penting selanjutnya dalam pelaksanaan

perilaku yang sesuai dengan

nilai-nilai Pancasila. Hal ini dikarenakan lingkungan

masyarakat merupakan lingkup yang lebih luas dari anggota sebuah

negara, yang

memegang peranan penting terhadap kelestarian pandangan hidup suatu

negara.

Perilaku sesuai

nilai-nilai Pancasila lainnya dalam lingkungan masyarakat adalah:

a. Tidak mengganggu ibadah orang lain

b. ........................................................................................................................................

c. .........................................................................................................................................

d. .........................................................................................................................................

22

Kelas VIII SMP/MTs

Buku PPKn

23

Misalnya Persatuan Indonesia adalah persatuan yang ber-Ketuhanan

Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab,

yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam

permusyawaratan/perwakilan dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh

rakyat Indonesia.

e.

Pembiasaan sikap dan perilaku yang sesuai dengan

nilai-nilai Pancasila

sangat penting dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan

bernegara, hal ini dikarenakan Pancasila merupakan identitas dan jati diri

bangsa Indonesia.

24

Kelas VIII SMP/MTs

Uji Kompetensi 1.2

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!

1.

Jelaskan makna sila dalam Pancasila merupakan satu

kesatuan yang

tidak terpisahkan!

2.

Jelaskan hubungan antarsila dalam Pancasila!

3.

Jelaskan 5 (lima)

nilai yang terkandung dalam sila Ketuhanan Yang

Maha Esa!

4.

Jelaskan 4 (empat) perwujudan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab

di lingkungan masyarakat!

5.

Jelaskan 4 (empat) perwujudan sila Persatuan Indonesia di lingkungan

sekolah!

Uji Kompetensi 1.1

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!

1.

Apakah yang dimaksud dengan

dasar negara?

2.

Apakah yang dimaksud dengan pandangan hidup?

3.

Jelaskan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara!

4.

Jelaskan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup

bangsa!

5.

Jelaskan arti penting pandangan hidup bagi

bangsa Indonesia!

Uji Kompetensi

1